Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Rp 9,9 Miliar

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Rp 9,9 Miliar

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id Rabu (7/12), total harta kekayaan Bupati Bangkalan mencapai Rp 9.921.437.399-- (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

Berdasarkan informasi yang dihimpun JawaPos.com, Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap senilai Rp 3,9 miliar, terkait jual beli jabatan di lingkup Pemkab Bangkalan. Selain itu, orang nomor satu di Kabupaten Bangkalan itu diduga menerima gratifikasi senilai kurang lebih Rp 70 miliar.

Abdul Latif Amin Imron diduga menerima sejumlah duit sogokan dari berbagai pihak calon pejabat di Pemkab Bangkalan, seperti para kepala dinas yang sedang mengikuti lelang jabatan.

Sebagai imbalannya, Abdul Latif Amin Imron pun meminta mahar dengan tarif tertentu. Adapun tarif menjadi seorang pejabat eselon dua, tiga, hingga empat dipatok bervariasi antara Rp 150 juta sampai dengan Rp 250 juta.

Abdul Latif diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tengan Pemberantasan Tipikor, Jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com