Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Rp 9,9 Miliar

Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Rp 9,9 Miliar

Dalam laman laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang diakses melalui elhkpn.kpk.go.id Rabu (7/12), total harta kekayaan Bupati Bangkalan mencapai Rp 9.921.437.399-- (ANTARA/HO-Kominfo Bangkalan)

BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTABupati Bangkalan, Provinsi Jawa Timur, Abdul Latif Amin Imron ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (7/12) karena kasus dugaan suap jual beli jabatan

Abdul Latif Amin Imron ditangkap KPK bersama sejumlah tersangka dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan.

Melihat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), Bupati Bangkalan, Ra Latif sapaan akrabnya mempunyai total harta kekayaan mencapai Rp 9.921.437.399.

Dilansiri dari jawapos.com, laporan harta kekayaan Bupati Bangkalan terlihat saat diakses melalui elhkpn.kpk.go.id Rabu (7/12). LHKPN itu terakhir dilaporkan pada 29 Maret 2022.

Adapum Harta yang dimiliki Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron didominasi tanah bangunan yang berada di wilayah Bangkalan senilai Rp 5.825.000.000.

BACA JUGA:Fachbian DPO Polres Belitung, Briptu GA dan Briptu MA Diperiksa Propam

BACA JUGA:Tuntut Keadilan, Gadis Belitung Melahirkan Anak di Luar Nikah dengan Polisi, Tes DNA 99 Persen Positif

Sementara untuk harta bergerak, dia melaporkan memiliki mobil Toyota Sienta tahun 2016 senilai Rp 75 juta dan motor Honda tahun 2016 senilai Rp 5 juta. Jadi total harta kendaraannya senilai Rp 80 juta.

Abdul Latif juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp 93.763.000, kas dan setara kas senilai Rp 672.674.399. Serta, harta lainnya sebesar Rp 3.250.000.000. Sehingga, total harta Ra Latif seluruhnya senilai Rp 9.921.437.399.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan, pihaknya membawa Ra Latif ke gedung KPK untuk dilakukan penahanan. Sebelum dibawa ke Jakarta, Ra Latif menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

“Untuk kebutuhan penyelesaian perkara dimaksud, tim KPK menangkap para tersangka tersebut dan segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Ali.

Penahanan Abdul Latif dilakukan setelah menghadiri acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Kamis (1/12) lalu. Abdul Latif saat itu mengenakan kemeja batik dominan warna hijau, berkopiah hitam dan mengenakan rompi warna krem bertuliskan KPK.

BACA JUGA:Sidang Kasus Tipikor Dindikbud Belitung, Juhri dan Suardi Didakwa Pasal Berlapis

BACA JUGA:Penanganan Kasus Tipikor Pimpinan DPRD Dipertanyakan, Begini Tanggapan Kejati Babel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jawapos.com