Kena Frank, Ngaku Diperkosa Ternyata Kowad Cantik dan Paspampres Suka Sama Suka

Kena Frank, Ngaku Diperkosa Ternyata Kowad Cantik dan Paspampres Suka Sama Suka

Bukan diperkosa, Kowad Kostrad cantik Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman dan Mayor Paspampres Bagas Firmasiaga suka sama suka--fin.co.id

Belakangan diketahui, perbuatan seks diantara Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman adalah didasari suka sama suka.

Ternyata keduanya telah sering melakukan hubungan intim, dan terdapat affair diantara sang Kowad dan anggota Paspampres tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkapkan temuan baru kasus dugaan pemerkosaan perwira Paspampres terhadap perwira pertama Kowad (Korps Wanita AD) di Hotel Jimbaran Bali saat pengamanan KTT G20 pada November 2022 lalu. 

BACA JUGA:Seleksi Nirwasita Tantra, Transformasi Ekonomi Pasca Tambang Jadi Isu Strategis di Belitung Timur

BACA JUGA:Gerakan Belitung Mengajar Buka Donasi, Jubaedah dan Jojo Butuh Uluran Tangan

Dari hasil penyelidikan ditemukan fakta Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman melakukannya atas dasar suka sama suka. 

"Jadi dari hasil pemeriksaan terbaru kasus ini bukan pemerkosaan. Melainkan suka sama suka. Ii tidak dilakukan dengan paksaan. Artinya suka sama suka. Bahkan sudah dilakukan beberapa kali. Jadi itu bukan pemerkosaan. Kini keduanya sudah menjadi tersangka," tegas Jenderal Andika Perkasa, Kamis, 8 Desember 2022.

Karena bukan pemerkosaan, maka pasal yang disangkakan kepada Mayor Inf Bagas Firmasiaga berubah. 

Awalnya, Mayor Inf Bagas Firmasiaga dijerat pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan. Kini diubah pasal 281 tentang asusila.

Selain Mayor Inf Bagas Firmasiaga, sang Kowad Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga dijerat pasal yang sama. Keduanya kini juga sudah ditahan. 

Andika memastikan Mayor Inf Bagas Firmasiaga dan Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman juga akan dipecat sebagai anggota TNI.

BACA JUGA:Satreskrim Polres Belitung Amankan Sopir Brio Penabrak Bocah di Pantai Tanjungpendam, Ini Identitasnya

BACA JUGA:Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara

Terkait aturan internal, karena dilakukan sesama keluarga besar TNI, maka konsekuensinya jika terbukti bersalah, maka hukumannya adalah pemecatan dari dinas militer serta hukuman pidana," papar Andika.

Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman Baru Berkarir 1 Tahun di TNI. Dan, Letda Caj (K) Grace Ersi Rooman diketahui baru berkarir sebagai Kowad TNI selama 1 Tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: