Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara

Sidang Kasus Penyalahgunaan BBM Solar, Sonny Dituntut JPU Kejari Belitung 1 Tahun Penjara

Petugas Kejaksaan Negeri Belitung saat mengawal terdakwa Sonny Sonny Charlie, usai sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (7/12)-Ist-

BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Sonny Charlie, terdakwa kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) solar bersubsidi tangkapan Polda Bangka Belitung, (Babel) dituntut penjara satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta.

Jika tidak mampu membayar, maka akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Amar tuntutan itu, dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan (Kejari)  Negeri Belitung, saat sidang di Pengadilan Negeri Tanjungpandan, Rabu (7/12).

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan yang diketuai Decky Christian, JPU Kejari Belitung Michael Yudistira membacakan tuntutan terhadap terdakwa penyalahgunaan BBM solar tersebut.

Menurut JPU Kejari Belitung, berdasarkan fakta persidangan mulai dari pemeriksaan saksi dan barang bukti yang dihadirkan saat persidangan, JPU mampu membuktikan terdakwa Sonny bersalah.

BACA JUGA:Kronologi Bocah Tertabrak Brio di Pantai Tanjungpendam Versi Orang Tua Korban

BACA JUGA:Viral, Postingan Bocah Meninggal Dunia Terlindas Brio Putih di Pantai Tanjungpendam

Yakni menyalahgunakan BBM bersubsidi jenis solar. Sebagaimana perbuatan terdakwa diatur dalam Pasal 55 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Juncto Pasal 40 Angka 9 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan negara dan masyarakat. Sedangkan yang meringankan terdakwa Sonny bersikap sopan selama persidangan.

"Oleh karena itu, menuntut majelis hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan menyatakan terdakwa bersalah. Dan dijatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 5 juta," kata Jaksa Decky.

"Subsider tiga bulan kurungan. Serta membebankan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Untuk barang bukti seperti belasan jerigen solar dan dua mobil yang digunakan perbuatan tersebut, dirampas untuk negara," sambungnya.

BACA JUGA:Bupati Bangkalan Ditangkap KPK, Harta Kekayaan Abdul Latif Amin Imron Rp 9,9 Miliar

BACA JUGA:Antisipasi Penyalahgunaan BBM Jelang Nataru 2023, Satreskrim Polres Belitung Pantau SPBU

Setelah mendengar tuntutan tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpandan memberikan tanggapan kepada terdakwa, untuk melakukan pembelaan. Pekan depan, sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda pledoi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel), membekuk Sonny di kediaman kawasan Pangkallalang, Kecamatan Tanjungpandan, Senin (29/8) malam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: