2 Staf Pengelola Keuangan Kemendikbudristek Diduga Korupsi Rp 2 Miliar, Modus Kegiatan Fiktif
ILUSTRASI: Dua Staf Pengelola Keuangan Kemendikbudristek Diduga Korupsi Rp 2 Miliar--(Dok/JawaPos.com)
Sayangnya, sejak kasus tindak korupsi ini terungkap diduga belum ada tindakan tegas dari kementerian terhadap para pelaku. Pasalnya, DT dan SM melakukan studi S3 dan masih mejabat.
Dikonfirmasi atas kabar tersebut, Plt Dirjen Dikti Ristek Nizam mengamini adanya upaya penyelewengan dana oleh dua stafnya.
Di mana, dugaan memperkaya diri sendiri tersebut terjadi pada tahun 2021. Lalu, mulai terendus di awal tahun 2022. “Dua staf Dikti membuat kegiatan fiktif,” kata Nizam dikonfirmasi, Minggu (11/12).
BACA JUGA:Waspada! Anak bisa Kena Gangguan mental karena Kecanduan Gadget, Ini Ciri-cirinya
BACA JUGA:Karena Keimanan, Bupati Belitung Tidak Pernah Terpikir Niat Korupsi
Nizam mengaku, pihaknya langsung bertindak cepat dengan meminta investigasi lebih lanjut ke Itjen Kemendikbudristek. Setelah terbukti, pihaknya pun mengajukan rekomendasi ke Setjen Kemendikbudristek untuk penetapan hukuman.
Sambil menunggu keputusan kepegawaian untuk keduanya, lanjut dia, Ditjen Dikti Ristek pun sudah memberhentikan mereka dari jabatan PPK dan BPP.
“Saat ini sedang diproses di biro SDM Setjen. Kami masih menunggu penjatuhan sanksi hukumannya,” jelas Nizam menampik tudingan soal tak ada sanksi bagi pelaku.
Sekrang ini, kata dia, pihaknya terus membangun sistem yang lebih transparan dan akuntabel berbasis teknologi informasi guna mencegah adanya tindak korupsi.
Salah satunya, dengan meniadakan transaksi cash. “Sehingga kalau ada penyimpangan lebih mudah terdeteksi,” tandas Nizam.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jawapos.com