Anggota PPK Se-Kabupaten Beltim Dilantik, 1 Orang Ditunda Karena Sakit

Anggota PPK Se-Kabupaten Beltim Dilantik, 1 Orang Ditunda Karena Sakit

Foto bersama usai pelantikan anggota PPK di tujuh Kecamatan se Kabupaten Beltim, Rabu (4/1) kemarin--

Selain itu, termasuk juga memperhatikan peraturan KPU maupun perintah lainnya dari jajaran KPU, KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota.

"Jadi tidak ada yang (peraturan) baru dalam pelaksanaan ini. Hanya memang ada pemilihan Gubernur dan Bupati di tahun 2024 tapi tidak pada bulan yang sama. Itu tidak menutup kemungkinan PPK yang ini yang juga melaksanakan pemilihan kedepan," jelasnya.

BACA JUGA:Dua Rumah Warga Desa Kurnia Jaya Ludes Terbakar, Ini Dugaan Pemicu Kebakaran

BACA JUGA:Burhanudin Puas Kinerja ASN, 2023 Seluruh ASN Beltim Wajib Absensi

Anggota PPK yang telah dilantik juga diminta segera mempersiapkan Sekretariat dan perangkatnya. Sebab, PPK akan langsung bekerja sejak dilantik dan mempersiapkan tahapan pemilu selanjutnya.

Harus Mampu Jaga Amanah 

Sementara itu Bupati Beltim Burhanudin berpesan agar anggota PPK yang dilantik mampu menjaga kepercayaan dan amanah.

Pesan tersebut disampaikan Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Ida Lismawati saat membacakan sambutan Bupati Beltim.

Mengingat pelantikan dan pengambilan sumpah menjadi tanda bahwa yang bersangkutan mampu mengemban amanah yang dibebankan dengan tugas berat untuk menjalankan tahapan-tahapan pemilihan.

“Jadikan amanah dan kepercayaan yang harus diemban oleh seluruh anggota PPK sebagai wujud pengabdian kepada bangsa dan negara," kata Ida.

BACA JUGA:PPKM Dicabut Pandemi Belum Berakhir, Capaian Booster Tetap Jadi Target DKPPKB Beltim

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Putra-Putri Beltim Kuliah Gratis di Akmet Bandung, Cek Syaratnya

"Untuk itu setiap anggota PPK harus mampu bersikap proaktif dalam pelaksanaan  pemilu, pilpres dan pilkada, sehingga semua dapat berjalan dengan baik dan aman,” sambungnya.

Selain itu Pemkab Beltim berharap dengan pelantikan anggota PPK ini dapat menjadi motivasi dan landasan yuridis yang kuat dalam melaksanakan tugas dan fungsi panitia pemilihan kecamatan.

"Dengan demikian, kedepan dapat bekerja secara profesional dalam rangka mensukseskan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: