Modus Dukun Cabul Bangka Pembuka Aura, Wanita Muda Jadi Korbannya

Modus Dukun Cabul Bangka Pembuka Aura, Wanita Muda Jadi Korbannya

Ilustrasi: praktik dukun cabul--JawaPos.com

PANGKALPINANG, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Modus dukun cabul pembuka aura yang melampiaskan napsu bejat akhirnya terungkap. Korbannya adalah wanita muda sebut saja EA.

Dukun cabul pembuka aura itu berinisial RU (33) warga Desa Mapur, Kecamatan Riau Silip, Kabupaten Bangka. Bermodal laporan korban dukun cabul ditangkap.

Pelaku dukun cabul itu ditangkap Subdit IV tim Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung (Babel) di sebuah Warkop di Pangkalpinang. 

Berdasarkan laporan yang dibuat korban Januari 2023, EA awalnya korban diajak oleh saksi Yu pergi ke tempat dukun RU di Mapur untuk membuka aura.

BACA JUGA:Berbagi Kue Keranjang (BK2KL) Potret Harmonisasi Umat Beragama di RT 05 Dusun Aik Pelempang Jaya

BACA JUGA:Jambret di Belitung Tertangkap, Pelaku Pakai Kalung Jimat

Dalam ruangan yang digunakan untuk praktik, korban disuruh mengganti pakaian dengan kain. Sang dukun mengusap batu es ke wajah dan ke seluruh badan korban.

Dugaan praktik cabul yang sama juga terjadi pada bulan Agustus 2022. Dukun RU juga melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban. 

Tidak cukup di situ, sang dukun juga ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai pelaku menyetubuhi korban. Apa yang dialami korban akhirnya dilaporkan ke polisi.

“Penangkapan pelaku didasari atas LP / B/6/I/2023/ SPKT / POLDA KEP BABEL, tanggal 13 Januari 2023 dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Pelaku ditangkap pada Jumat lalu (13/1) sekitar pukul 14 WIB,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes A Maladi, Rabu (18/1/2023).

BACA JUGA:Modus Pencurian Kalung, Korban Anak TK di Tanjungpandan Diajak Jalan dan Belanja

BACA JUGA:Identitas Jambret di Tanjungpandan Terungkap, TG Diduga Beraksi di Sejumlah Lokasi

Menurut Kabid Humas Polda Babel, ketika diamankan di sebuah Warkop di Kota Pangkalpinang, dukun RU tidak bisa melakukan perlawanan.

Adapun barang bukti yang diamankan pelaku RU berupa 1 unit handphone merk Realme dan  1 lembar kain sarung warna coklat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id