Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Warga Kelurahan Paal Satu Tetap Menolak, Lapangan Bola Jadi Kavling, SKT Terbit Dinilai Tak Sesuai Aturan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penerbitan SKT di atas lapangan sepak bola Kelurahan Paal Satu, yang digelar DPRD Kabupaten Belitung, Selasa (24/1/2023)--

"Namun saya menyayangkan pihak ketiga atau yang merasa memiliki tanah tersebut tidak hadir dalam RDP ini. Padahal mereka bisa memberikan keterangan," tutupnya. 

Diberitakan sebelumnya, Lurah Paal Satu, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung, M Yusuf angkat bicara menyikapi terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lapangan sepak bola.

BACA JUGA:117 Anggota PPS se-Kabupaten Beltim Resmi Dilantik, Ketua KPU Minta Persiapkan PPDP

BACA JUGA:Pemprov Babel Berhasil Kendalikan Inflasi, Masuk 10 Besar Terbaik Nasional

Ia menegaskan sudah menerbitkan SKT tersebut sesuai dengan ketentuan atau prosedur yang ada. "Ada kami buat dokumen, dari awal proses sampai akhir. Intinya kita melaksanakan sesuai dengan ketentuan," kata Yusuf kepada Belitong Ekspres, Kamis (19/1/2023).

Kata Yusuf, sebelumnya ia sudah berkoordinasi dengan BPN. Koordinasi terkait keabsahan surat izin penegasan hak atas tanah adat yang dikeluarkan kantor agraria ketika itu tahun 1972. 

Tanah di lapangan bola dulunya dikelola keluarga Iwan Saie alias Agiok. "Dan itu benar dinyatakan sah, cuman di surat itu bukan kepemilikan, tapi sebatas pengelolaan," terangnya.

Lebih lanjut dikatakan Yusuf, kemudian pihak juga berkoordinasi dengan pihak aset Pemda Belitung. Apakah lapangan bola tersebut masuk dalam aset milik Pemerintah Daerah. "Ternyata belum masuk sebagai aset Pemerintah Daerah," katanya.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Wanita Pelaku Pencurian Emas Sejumlah Siswi Tanjungpandan Ditangkap

BACA JUGA:Politisi Golkar Babel Marsidi Satar Pastikan RUU Kesehatan Masuk Prolegnas Prioritas 2023

Setelah itu, pihak juga memanggil mantan Sekdes Paal Satu pada waktu itu. Dan yang bersangkutan ternyata juga tidak mengetahui apakah lapangan bola itu masuk sebagai aset Pemda.

Kemudian kata Yusuf, pihaknya juga memanggil mantan kepala SD 24 yang juga tokoh masyarakat setempat yaitu Rosmala. Rosmala membenarkan kalau tanah itu milik Simon Testiadi atau orang tua dari Iwan Saie alias Agiok.

"Kami melakukan koordinasi dan memanggil orang yang mengetahui kepemilikan tahan tersebut. Setelah itu barulah kita mengadakan pertemuan pada tanggal 7 Oktober tahun 2022 lalu," katanya.

Intinya kesimpulan dari pertemuan itu pihaknya meminta advice secara hukum ke Kantor Pertanahan secara tertulis. Serta advice dari BPKAD selaku yang membidangi aset di Kabupaten dan juga advice dari bagian hukum Setda Belitung.

BACA JUGA:DPUPR Belitung Terus Tingkatkan Infrastruktur Jalan, Dukung Pariwisata dan Pertumbuhan Ekonomi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: