Cabuli Bocah Perempuan, Pria Asal Lampung Diringkus Satreskrim Polres Belitung
Ilustrasi pencabulan--foto/itn
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman terhadap pelaku maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kasatreskrim Polres Belitung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: