Baznas Belitung MoU Pengumpulan Zakat Profesi dengan KPPN Tanjungpandan

Baznas Belitung MoU Pengumpulan Zakat  Profesi dengan KPPN Tanjungpandan

Ketua Baznas Belitung tandatangani nota kesepahaman atau MoU pengumpulan zakat profesi dengan Kepala KPPN Tanjungpandan-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Belitung menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjungpandan.

Penandatangan MoU terkait kerja sama bidang pengumpulan zakat profesi di lingkungan KPPN dilakukan Ketua Baznas Belitung Firmansyah dengan Kepala KPPN Tanjungpandan Firza Yulianti, Kamis (16/2/2023).

Turut mendampingi penandatangan MoU terkait kerja sama bidang pengumpulan zakat profesi oleh Ketua Baznas Belitung yakni Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Baznas, Muhammadiyah. 

"Kesepakatan itu terkait pengumpulan zakat yang mana kesepakatan tersebut dituangkan ke dalam MoU penyelenggaraan program penghimpunan dan penyaluran zakat,infaq dan sedekah(ZIS)  di lingkungan KPPN Tanjungpandan," kata Firmansyah kepada Belitong Ekspres, Sabtu (18/2/2023). 

BACA JUGA:Tiga UPZ Dapat Penghargaan dari Baznas Belitung

Menurut Firmansyan, dalam MoU tersebut juga masing mempunyai kewajiban, diantaranya pihak KPPN Tanjungpandan membentuk unit pengumpulan zakat (UPZ) dengan cara mengkoordinasikan.

Kemudian, memfasilitasi dan mengumpulkan ZIS. Lalu, ZIS itu akan disetorkan oleh pengurus UPZ melalui bendaharanya. Sedangkan pihak Baznas Belitung berkewajiban memberikan sosialisasi terkait ZIS, menerima dan menyalurkannya. 

"Juga pihak Baznas berkewajiban memberikan laporan terkait diterimanya ZIS, penyaluran dan kegiatan-kegiatan yang dilakukan melalui program-program yang ada di Baznas," jelasnya. 

Firmansyah melanjutkan, kesepakan  tersebut berlaku selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi kemudian hari. 

"Harapan dari masing-masing pimpinan,mereka berharap MoU berjalan dengan lancar,dan bisa disalurkan kepada yang benar-benar berhak menerimanya," tukasnya.

BACA JUGA:Baznas Bellitung Gelar Pembinaan Dai Zakat

Selain itu, Firmansyah juga berharap, kepada  instansi-instansi vertikal lain agar bisa mengikuti langkah kantor KPPN Tanjungpandan terkait pengimpunan ZIS di lingkungan kerja masing-masing. 

"Sebab itu sesuai dengan instruksi presiden (inpres) Nomor 3 Tahun 2014 tentang kewajiban ASN menyetorkan zakat ke Baznas," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: