Kabar Gembira Bagi Guru Lulus PG P1 Tanpa Formasi PPPK 2022, Pengumumam Hasil Seleksi 10 Maret
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2022--Jawapos.com
JAKARTA, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kabar gembira bagi guru lulus passing grade (PG) yang menjadi prioritas satu (P1) tanpa formasi PPPK 2022. Panitia seleksi nasional (Panselnas) telah menyepakati memberikan tambahan formasi untuk 2.100 P1 tanpa formasi.
"Panselnas hari ini telah menyepakati akan mengumumkan hasil seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 untuk jabatan fungsional guru selambat-lambatnya pada 10 Maret 2023," kata Deputi Bidang SDM Aparatur, KemenPAN-RB Alex Denni di Jakarta seperti dilansir dari jpnn.com, kemarin.
Adapun panselnas terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Alex mengungkapkan, kesepakatan ini diambil setelah adanya diskusi Panselnas terkait optimalisasi guru P1 pada formasi yang sebelumnya tidak terbuka.
BACA JUGA:Bikin Galau, Pengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru 2022 Belum Ada kejelasan
Makanya, baik KemenPAN-RB maupun BKN akhirnya menerima usulan Kemendikbudristek untuk menambah formasi 2.100 guru P1 tanpa formasi PPPK 2022.
Pada kesempatan sama, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani mengatakan tahun ini sebanyak 2.100 guru PNS yang pensiun, meninggal, dan lainnya.
Untuk mengisi formasi kosong yang ditinggalkan guru PNS tersebut, Kemendikbudristek berupaya mengajukan tambahan formasi dan akhirnya disetujui Panselnas.
"Dalam rangka mengoptimalisasi pemenuhan formasi guru ASN PPPK tahun 2022, kami sebagai anggota mengucapkan apresiasi bagi KemenPAN-RB sebagai ketua pengarah dan BKN sebagai ketua pelaksana seleksi, serta seluruh pihak yang terlibat dalam seleksi tahun 2022," terang Dirjen Nunuk.
Panselnas, lanjut dia, telah bekerja keras untuk menambah keterisian formasi PPPK guru 2022 sehingga formasi yang masih kosong akibat guru pensiun dini, ataupun meninggal dapat terisi.
"Ini adalah perjuangan bersama agar jumlah guru ASN PPPK yang diterima lebih banyak,” ujar Dirjen Nunuk Suryani.
BACA JUGA:Penasaran? Ini Besaran Gaji Berikut Tunjangan PNS dan PPPK 2023
Senada itu, Deputi Bidang Mutasi Kepegawaian BKN Aris Windiyanto, mengatakan koordinasi dalam Panselnas terus dilakukan guna mengoptimalkan pengisian formasi guru dengan menyesuaikan kondisi terkini.
Optimalisasi pemenuhan formasi ini merujuk pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: