Digantikan KTP, Mulai Tahun 2024 NPWP Tidak Berlaku

Digantikan KTP, Mulai Tahun 2024 NPWP Tidak Berlaku

Kepala KPP Pratama Tanjungpandan didampingi Kepala K2KP Manggar menyerahkan penghragaan piagam kepada Bupati Beltim, Burhanudin, di Auditorium Zahari MZ-Ist-

MANGGAR, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Mulai tahun 2024 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak berlaku lagi dan akan digantikan Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanjungpandan Mona Junita Nasution saat Pekan Panutan Pajak Tahun 2023 di Auditorium Zahari MZ Kabupaten Beltim, Selasa (7/3/2023).

Karena itu, pihak KPP Pratama dan Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KPPKP) Manggar mengajak wajib pajak di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) untuk memadankan NPWP dengan NIK. 

“Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), di mana mulai 1 Januari 2024 yang berlaku menjadi NPWP adalah NIK,” kata Mona dikutip dari rilis Diskominfo Beltim.

BACA JUGA:Koordinasi ke Kemendikbudristek, Bupati Beltim Perjuangkan Nasib Honorer Tenaga TU Menjadi PPPK

Mona menghimbau agar para wajib pajak dapat memadankan NPWP-nya dengan NIK, terutama saat penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2022.

Caranya cukup mudah. Wajib pajak tinggal memvalidasi NIK-nya pada djponline.pajak.go.id. Setelah masuk ke laman utama, kemudian buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP dan klik ubah profil.

“Diharapkan pemadanan mandiri dilakukan sekalian efiling SPT Tahunannya, yakni paling lambat 31 Maret 202,” harap Mona.

Sementara itu Kepala KPPKP Manggar Edi Purwanto mengungkapkan dari total anggaran pendapatan pada APBD Beltim yakni sebesar Rp849 milyar, unsur dana transfer dari pusat ke daerah mencapai Rp729 miliar.

Jumlah tersebut mencapai 86 persen dari total APBD, semuanya berasal dari pajak yang dipergunakan untuk membangun Kabupaten Beltim.

“Peranan pajak pada pembangunan kita sangat signifikan. Untuk itu, kami mengajak, mari kita bersinergi dan bekerjasama untuk pembangunan yang semakin baik,” ajak Edi.

BACA JUGA:Kesbangpol Bersama KPU Beltim Canangkan Program DP3

Berdasarkan catatan administrasi perpajakan, Edi mengungkapkan wajib pajak di Kabupaten Beltim yang sudah menyampaikan Lapor SPT Tahunan mencapai 89 persen.

“Persentase Lapor SPT Tahunannya tersebut per 28 Februari 2023. Diharapkan sampai 31 Maret 2023 sudah tercapai 100%,” ungkap Edi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: