Satpol PP Belitung Tingkatkan Patroli Saat Ramadan, Minimalisir Gangguan Ketertiban Umum

Satpol PP Belitung Tingkatkan Patroli Saat Ramadan, Minimalisir Gangguan Ketertiban Umum

Sekretaris Satpol PP Kabupaten Belitung Abdul Hadi-Ist-

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Belitung meningkatkan patroli wilayah selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah guna minimalisir gangguan ketertiban umum.

"Kegiatan patroli wilayah kami intensifkan dan tingkatkan untuk menjaga ketertiban umum selama bulan suci Ramadan tahun 2023 ini," kata Sekretaris Satpol PP Belitung Abdul Hadi, Kamis (30/3/2023)

Menurutnya, hal ini dilakukan guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran ketertiban umum dan ketentraman masyarakat selama bulan suci Ramadan. "Sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan khusyuk, nyaman, dan tenang," sebutnya.

Abdul Hadi menjelaskan, patroli tersebut dilakukan dengan menyasar sejumlah tempat yang berpotensi terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.

BACA JUGA:Pemdes Kacang Butor Gelar Safari Ramadan di Dusun Kepayang

"Kami sudah ada sejumlah lokasi rawan terjadinya pelanggaran ketertiban umum yang sebelumnya sudah dipetakan oleh tim deteksi dini Satpol PP Belitung," katanya.

Ia menambahkan, selain itu, Satpol PP Belitung juga melakukan pemantauan sejumlah tempat usaha, hiburan, rumah makan, dan rekreasi di daerah itu selama bulan suci Ramadhan.

Menurutnya, Bupati Belitung telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 45.1.1/290/II/2023 tentang Pengaturan Penyelenggaraan Usaha Hiburan, Rumah Makan, dan Rekreasi pada Ramadan 1444 Hijriah.

Surat edaran mengatur usaha hiburan termasuk di dalamnya rumah makan dan minuman yang disertai hiburan (kafe), bar, pub, karaoke, warung internet, spa, panti pijat, dan usaha lainnya yang sejenis ditutup selama bulan suci Ramadan.

BACA JUGA:Ramadan, Bupati Beltim Ajak Orang Tua Habiskan Waktu Bersama Anak

Akan tetapi usaha hiburan yang melekat dengan pengelolaan hotel atau  penginapan dibuka hanya untuk melayani tamu yang menginap di hotel atau penginapan mulai pukul 21:00 WIB sampai pukul 23:00 WIB.

"Kami akan terus melakukan pemantauan dan patroli pengawasan terhadap surat edaran ini apabila di lapangan ditemukan ada yang melanggar akan kami tindak," tandas Abdul Hadi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: