Korupsi Tunjangan Transportasi Pimpinan DPRD Babel Terungkap dari 'Surat Kaleng'
M Haris menyampaikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono, Rabu (10/5/2023)--
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Terungkap, dugaan kasus korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ternyata berawal dari 'surat kaleng'.
Surat kaleng 'surat kaleng' terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) tunjangan transportasi pimpinan wakil rakyat masuk ke ketua DPRD Provinsi Babel tahun 2020.
Mencuatnya korupsi tunjangan transportasi pimpinan yang berawal dari surat kaleng tersebut adalah kesaksian yang disampaikan oleh mantan sekwan DPRD Babel, M Haris.
Saksi M Haris menyampaikan kesaksian di muka sidang Pengadilan Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Mulyadi Ariwibowo beranggota M Takdir dan Warsono, Rabu (10/5/2023).
“Muaranya kasus ini dari surat kaleng itu,” kata Haris di hadapa majelis hakim.
Akan tetapi, sayangnya Haris tidak menguraikan secara detail bagaimana sampai surat kaleng itu sampai ke meja Kejaksaan.
BACA JUGA:Ide Usaha yang Potensial di Tahun 2023, Nomor 3 Bisa Raup Untung Rp 47 Juta Sebulan
Yang pada akhirnya ramai-ramai dewan dan pegawai sekwan DPRD Babel diperiksa. Sehingga menjadikan 3 pimpinan dewan dan mantan sekwan menjadi tersangka.
Haris sendiri menjabat sebagai Sekwan sejak November 2020 sampai dengan Maret 2022. Haris menggantikan sekwan lama Saifudin –yang kini menjadi terdakwa.
“Kasus ini kan sejak 2017 sampai 2021. Saya sendiri baru jabat menggantikan Pak Saifudin tahun 2020,” kata Haris.
Haris sendiri membenarkan kalau para pimpinan dewan itu menggunakan kendaraan operasional atas izin Sekwan. Semua menggunakan surat dan tercatat dalam buku.
“Begitu juga saat dikembalikan semua dalam keadaan baik,” ujarnya.
Kendaraan mobil berupa Fortuner itu menurutnya tidak saja dipakai oleh para terdakwa selaku pimpinan. Melainkan juga kerap dipakai oleh anggota DPRD yang lainya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babelpos.id