Mulai 15 Mei, Enam Golongan ini Ditidaklayakkan Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI

Mulai 15 Mei, Enam Golongan ini Ditidaklayakkan Sebagai Penerima Bansos PKH, BPNT, dan KIS PBI

Ilustrasi Bansos--BE

Karena salah satu tujuan adanya data regsosek adalah untuk menjadikan satu data serta menjadikan bantuan ataupun program perlindungan sosial itu lebih tepat sasaran lagi seperti bantuan PKH, BPNTT, PBLT Dana Desa dan juga bantuan-bantuan yang lainnya.

Dikutip dari sumber resmi Surat dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, bahwasanya selain hal-hal tersebut ada enam golongan para penerima bantuan sosial yang diprioritaskan untuk ditidaklayakkan di dua minggu ke depan mulai tanggal 15 Mei tahun 2023.

6 Golongan Tersebut Diantaranya 

1. Pertama adalah penerima bantuan sosial yang tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara atau ASN atau PNS atau P3K. Golongan ini sangat diprioritaskan untuk ditidaklayakkan sebagai penerima Bansos.

2. Tenaga kerja dengan upah di atas Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Jadi kalau ada KPM yang bekerja di sebuah perusahaan atau sebagai buruh pabrik dan sebagainya serta tercatat di BPJS Ketenagakerjaan dan memiliki gaji di atas UMP atau UMK, maka menjadi KPM yang diprioritaskan untuk ditidaklayakkan sebagai penerima bantuan sosial.

3. KPM yang sudah meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris atau KK tunggal.

4. KPM yang memiliki jabatan atau usaha yang terdaftar pada database Administrasi Hukum Umum atau AHU. Nah ini biasanya KPM yang KTP-nya itu dipinjam untuk memiliki usaha atau mendirikan usaha atau CV.

5. KPM yang tergolong mampu berdasarkan data di BPJS Ketenagakerjaan dan ini bisa juga termasuk KPM yang terindikasi mampu berdasarkan hasil foto geotagging pos, kemudian berdasarkan data regsosek juga bisa seperti itu.

6. Pendamping sosial yang masih tercatat sebagai penerima Bansos. 

Nah ini adalah KPM yang diprioritaskan untuk ditidaklayakkan di dua minggu ke depan  melalui menu ketidaklayakan SIKS-NG yang dikelola oleh operator SIKS-NG desa ataupun operator SIKS-NGsupervisor yang ada di dinas sosial kabupaten.

Jadi sudah jelas 6 golongan yang diprioritaskan untuk ditidaklayakkan sebagai penerima bantuan sosial.

Nah itu informasi yang bisa kami sampaikan. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa pada update artikel Bansos berikutnya, terima kasih.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: