KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali

KUR BRI Limit Hingga Rp 10 Juta, Angsuran Mulai Rp30 Ribu Per Bulan, Bebas Mau Pinjam Berapa Kali

Tabel Angsuran Pinjaman KUR Super Mikro BRI--

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kredit Usaha Rakyat Bank Rakyat Indonesia (KUR BRI) cocok untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang butuh tambahan modal.

Selain proses pengajuan cepat dan mudah, angsuran dan suku bunga pinjaman KUR BRI pada tahun 2023 ini benar-benar ringan. Bahkan tanpa jaminan apapun.

Seperti KUR Mikro BRI limit pinjaman Rp1 juta hingga Rp10 juta yang disebut KUR Super Mikro. Jangka waktu angsuran 36 bulan dengan bunga hanya 3 persen per tahun.

Misalnya, pelaku UMKM mengajukan limit pinjaman KUR BRI Rp1 juta dengan tenor 3 tahun, cicilan per bulannya hanya Rp30 ribu.

BACA JUGA:UMKM Punya Usaha Ini Bisa 4 Kali Pinjam KUR BRI Rp100 Juta Tanpa Jaminan, Cek Syarat dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:KUR BRI 2023, Ini Dia Daftar UMKM Prioritas untuk Dapat Pinjaman

Makanya, pinjaman KUR Super Mikro BRI cocok untuk pelaku UMKM warung makan, pedagang keliling, tukang bakso, pedagang kaki lima dan lain-lain.

Tak hanya itu, UMKM bisa pinjam KUR Super Mikro tanpa batas maksimal dengan plafon Rp10 juta. Mau 10 kali pinjam boleh, asal kuota masih tersedia dan memenuhi syarat.

Selain itu, pastinya harus melunasi pinjaman dulu dan tidak boleh ada tunggakan. Jika pembayaran lancar, biasanya pihak BRI akan memawarkan mau pinjam lagi atau tidak.

Apa syaratnya? Bagi UMKM yang ingin mengajukan KUR Super Mikro BRI cukup dengan melampirkan KTP, KK dan surat izin usaha.

Selain itu, pertama syaratnya harus memiliki usaha layak dan produktif yang dikerjakan secara individu (perorangan).

BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI 2023 Tanpa Jaminan Hingga Rp50 Juta, Pahami 6 Langkah Penting Ini

BACA JUGA:Syarat dan Cara Mengajukan KUR BRI 2023, Peluang Dapat Pinjaman Masih Terbuka Lebar

Kedua, pelaku UMKM harus aktif minimal 6 bulan dalam bidang usaha produktif yang sedangkan dijalankan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: