Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

 Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Ilustrasi pindah rumah--FREEPIK

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Ketika Anda memutuskan untuk pindah rumah, jangan lupa untuk mengurus surat pindah domisili di KTP. Hal ini penting untuk diproses karena Anda harus mencocokkan alamat lama dengan yang baru.

Prosesnya sederhana, tetapi Anda benar-benar perlu memahami caranya. Agar Anda dapat dengan mudah meminta perubahan alamat di KTP, Anda harus memahami informasi kami himpun dari dukcapil.kemendagri.go.id.

1. Apa itu Surat Pindah Domisili KTP?

Berita Acara Pindah Tempat Tinggal adalah surat dinas yang digunakan untuk memberitahukan pemindahan alamat tempat tinggal kepada instansi fungsional seperti kepala desa, kelurahan atau kawasan pemukiman.

BACA JUGA:Harga Rumah Subsidi 2023 dan 2024 Resmi Naik, Cek Harga Masing-Masing Wilayah

Alasan seseorang pindah tempat tinggal bermacam-macam. Beberapa orang sudah pergi bekerja, tetapi tempat kerjanya jauh dari kampung halamannya, sehingga mereka harus pindah untuk beradaptasi dengan tempat kerja saat ini.

Selain itu, ada juga masyarakat yang harus pindah karena memiliki tempat tinggal yang jauh lebih baik dari yang sekarang. Namun, apa sebenarnya yang bergerak? Pindah adalah bila penduduk pindah ke alamat baru selama lebih dari satu tahun atau sesuai kebutuhan pribadi kurang dari satu tahun.

Anda, sebagai penduduk yang baik, harus menyatakan alasan pemindahan Anda kepada penegak hukum di daerah asal Anda untuk menerima pernyataan pindah tempat tinggal. 

2. Cara Mengurus Surat Pindah Domisili di KTP

Agar surat roaming KTP Anda tersortir, berikut adalah beberapa prosedur yang perlu Anda ikuti untuk kelancaran dan kelancaran pemrosesan:

  • Menulis surat pengantar RT/RW di tempat asal

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan untuk membuat surat pindah adalah menulis surat rekomendasi dari RT/RW. Siapkan Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi KTP.

BACA JUGA:KPR BRI 2023, Solusi Mudah Miliki Rumah Idaman Suku Bunga Ringan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Minta referensi dengan terlebih dahulu datang ke RT dengan Kartu Keluarga dan KTP Anda.

Masukkan alamat rumah baru di brosur. Tanda tangan pengelola RW diperlukan sebelum melanjutkan prosedur pembuatan surat rekomendasi tempat tinggal. - Bawa surat lamaran Anda ke Disdukcapil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: