Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

 Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili

Ilustrasi pindah rumah--FREEPIK

Untuk mengajukan surat pindah, Anda harus menyiapkan surat pengantar, kartu keluarga, dan dokumen KTP asli Anda setiap kali Anda mengunjungi kantor Kelurahan atau Kecamatan.

Pertama, beri tahu wakil sheriff tempat tinggal asli Anda bahwa Anda ingin mengubah alamat dan menyerahkan semua dokumen yang diperlukan.

Anda kemudian harus mengisi formulir permintaan transfer yang telah diberikan ke Family Office.

Anda akan menerima pernyataan yang harus Anda kirim ke kantor daerah.

Di kantor kelurahan, Anda harus meminta tanda tangan kepala lingkungan pada surat keterangan dari kantor kelurahan.

BACA JUGA:Tips Nabung Membeli Rumah dengan Cepat Tanpa Hutang di Bank

Terakhir, Anda harus mendatangi kantor Disdukcapil dan meminta surat keterangan pindah beserta dokumen yang diperlukan.

Anda harus membawa surat keterangan pindah dari Disdukcapil ke alamat rumah yang baru.

3. Mengurus Surat keterangan pindah ke alamat baru 

Proses mendapatkan sertifikat untuk pindah ke alamat baru membutuhkan metode dan persyaratan yang kurang lebih sama dengan yang perlu Anda lakukan di area rumah Anda.

Anda harus membawa semua file yang telah Anda kompilasi ke tempat asalnya dan melampirkan:

  • Surat pengantar RT/RW ke alamat baru Anda
  • Surat alamat dengan salinan KTP tetangga terdekat ke tempat tinggal Anda yang baru. Jika Anda tinggal bersama keluarga atau orang lain, Anda juga harus melampirkan salinan KTP pemilik rumah tempat Anda tinggal saat ini.

4. Mengurus Surat Pindah di Alamat Baru

Anda harus melapor ke kantor Kelurahan dengan semua dokumen yang diperlukan. Lengkapi formulir permintaan transfer yang ditandatangani oleh kepala desa atau kepala daerah setempat.

Silakan bawa formulir yang telah ditandatangani ke Kantor Catatan Sipil (CAPIL) dan serahkan kepada dealer untuk diperiksa dan ditandatangani. Setelah itu, CAPIL akan menerbitkan surat keterangan pindah yang dapat Anda gunakan sebagai KTP sementara sebelum Anda menerima KTP baru yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

5. Syarat dan ketentuan Surat Pindah 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: