Ingin Pindah Rumah? Begini Cara Mengurus Surat Pindah Domisili
Ilustrasi pindah rumah--FREEPIK
Setiap negara tentunya memiliki peraturan dan persyaratan migrasi yang berbeda-beda.
Ketika Anda memutuskan untuk pindah tempat tinggal untuk waktu yang lama atau permanen, Anda perlu mengubah data alamat di KTP Anda.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Aplikasi Jual Beli Rumah Aman dan Terpercaya untuk Wujudkan Impianmu
Namun, sebelum Anda dapat melakukan perubahan dan meminta surat tugas, Anda harus memenuhi beberapa syarat terlebih dahulu. Berikut cara mengajukan surat pindah, beberapa persyaratannya:
- Surat keterangan pindah dari tempat asal sesuai formulir rujukan RT/RW setempat.
- Data demografi yang dirilis oleh kantor kabupaten.
- Surat komitmen penjaminan perumahan pemilik/pengelola/pengelola apartemen (jika tinggal bersama).
- Fotokopi KTP & KK Penjamin (bila dalam perjalanan dinas).
- Fotocopy Akte Kelahiran. 6. Salinan akta nikah/surat nikah atau surat cerai (dalam hal pernikahan atau perceraian)
Setelah memenuhi semua persyaratan, Anda dapat melakukan pengelolaan dengan lancar dan akurat. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: