Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini
Ilustrasi: Anggota Satpol PP--Radar Tulungagung
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Status honorer Satpol PP dalam Perubahan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN terjawab sudah. Pilihannya adalah diselesaikan dengan dua cara yakni diangkat sebagai PNS maupun PPPK.
Menpan RB, Abdullah Azwar Anas memastikan nasib anggota Satpol PP yang berusia di bawah 35 tahun akan diprioritaskan sebagai PNS. Sedangkan yang berusia lebih dari 35 tahun akan diangkat sebagai PPPK.
Hanya saja, penjelasan teknis soal status Satpol PP akan diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini masih digodok di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Untuk penyelesaiannya status honorer Satpol PP atau Satpol PP non PNS bisa diangkat PNS maupun PPPK," kata Menpan RB seperti dilansir dari jpnn belum lama ini.
BACA JUGA:Respon Honorer UU ASN Disahkan, Sayangkan Banyak Poin Hilang, Terutama yang Sangat Krusial
BACA JUGA:Cara Ajukan KUR BRI Mudah Banget, Pinjam Rp25 Juta Angsuran Cuma 700 Ribuan Per Bulan
Semetara itu, Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara (IPBN) Raspati mengapresiasi pernyataan Menpan RB. Menurut dia, kebijakan tersebut diharapkan benar-benar diatur dalam PP.
Meski demikian, pengangkatan honorer Satpol PP bukanlah suatu keharusan. Kalau pun diarahkan menjadi PPPK, IKBN tetap akan menerima asalkan statusnya bekerja penuh waktu.
Alasannya adalah tugas dan fungsi Satpol PP sebagai penegak Perda dan instansi yang mengamankan setiap kebijakan di pemerintahan daerah.
Bagi Raspati, terbitnya PP harus sesegera mungkin dan memastikan seluruh anggota honorer Satpol PP atau Satpol non PNS diangkat sebagai ASN.
BACA JUGA:Baru Diluncurkan, Promo Paylater BCA Limit Hingga Rp20 Juta Bunga 0 Persen
BACA JUGA:Menpan RB Jamin Pendapatan Honorer Tidak akan Berkurang, Segini Gaji yang akan Diterima
Ketum Ikatan Pagar Baya Nusantara juga mengajukan beberapa poin yang diharapkan masuk dalam draft PP yang mengatur Satpol PP, di antaranya:
1. Seluruh yang sudah masuk database BKN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: