Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini

Fix! Nasib Honorer Satpol PP Diselesaikan Dengan Dua Cara Ini

Ilustrasi: Anggota Satpol PP--Radar Tulungagung

2. Memperhatikan usianya jangan sampai yang lebih tua malah tidak bisa menjadi ASN.

3. Untuk masa pengabdiannya kepada pemerintah dimulai dari yang paling lama lanjut ke bawahnya.

Raspati menambahkan agar pilihan honorer Satpol PP sebagai PPPK juga diikuti dengan formula jabatannya.

Ia juga khawatir, status PPPK paruh waktu bagi Satpol PP akan menimbulkan masalah karena berpengaruh pada penghasilan. Pendapatan mereka akan berkurang sementara beban kerja Satpol PP tidak bisa dianggap mudah.

BACA JUGA:Rilis 2 Model Motocross Terbaru, Kawasaki Indonesia Jamin Lebih Bertenaga dan Gahar

BACA JUGA:Daftar Langsung Cuan, Sikat Saldo DANA Gratis Rp100 Ribu dari Website Penghasil Uang Ini

Menurutnya, hal tersebut dapat terjadi jika pemerintah daerah (Pemda) beralasan lemahnya kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Sebagai antisipasinya, pemerintah pusat juga wajib memikirkan solusinya seperti penambahan DAU bagi daerah yang kemampuan APBD dibawah rata-rata.

Ia berharap, perubahan status Satpol PP honorer menjadi PNS atau PPPK akan berdampak pada kesejahteraan dan karir yang lebih baik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: