Bunga Pinjol Ditetapkan Maksimal 0,4 Persen Per Hari, UMKM Beda Lagi

Bunga Pinjol Ditetapkan Maksimal 0,4 Persen Per Hari, UMKM Beda Lagi

Penetapan suku bunga untuk pinjaman online atau pinjol --AFPI

Jika terdapat pelanggaran disengaja, Komite Etik AFPI akan menyidangkan dan memberi sanksi. "Komite etik kami independen yang bukan anggota patform, kebanyakan dari badan hukum, pengacara," tutur Entjik, kemarin.

Ketegasan AFPI, disebut Entjik merupakan kepastian atas pelanggaran aturan terkait tingkat suku bungan pinjaman yang dilakukan perusahaan P2P lending.

BACA JUGA:5 Pinjol Cepat Cair dan Aman 2023, 5 Menit Dana Masuk Rekening

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang Tanpa Riba 2023, Pinjol Ammana Fintech Syariah Resmi OJK, Berikut Langkahnya

"Dalam aturan kami, code of conduct itu sudah ditetapkan, bahwa bunga tidak boleh lebih dari 0,4% dan ini tidak boleh dilanggar. Apabila dilanggar, maka akan disidang oleh Komite Etik," kata Entjik.

Nah, bagi anda yang ingin meminjam secara online sebaiknya pilih perusahaan fintech yang sudah terdaftar di AFPI dan OJK. Artinya perusahaan-perusahaan tersebut diawasi dalam aktivitas keuangan dan mengikuti aturan yang berlaku.

Banyak pilihan pinjol terutama yang memiliki aplikasi bisa di download di playstore. Seperti EasyCash, AdaKami, Dana, Ovo, Dana Tunai dan lain sebagainya.

Jadi, bijaklah dalam meminjam uang secara online dan sesuaikan kemampuan finansial anda agar tidak terjerat hutang pinjol. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: