Bunga Pinjol Ditetapkan Maksimal 0,4 Persen Per Hari, UMKM Beda Lagi
Penetapan suku bunga untuk pinjaman online atau pinjol --AFPI
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Bagi sebagian masyarakat Indonesia, meminjam secara online di berbagai aplikasi pinjaman online (pinjol) adalah solusi keuangan.
Selain syarat yang mudah, pinjol tidak memerlukan agunan atau jaminan. Cukup fotokopi KTP, nomor Hp dan nomor rekening, uang pinjol maksimal 1x24 jam langsung masuk ke rekening.
Tapi tahukan kamu, di awal-awal booming aplikasi pinjol banyak fintech yang menerapkan suku bunga harian tinggi yakni sekitar 0,8%. Tentu saja sangat memberatkan peminjam, apalagi digunakan untuk konsumtif.
Namun tahun lalu, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sudah mengubah besaran suku bunga dari 0,8% perhari menjadi maksimal 0,4% perhari pada tahun lalu.
BACA JUGA:Pinjaman Online Makin Populer di Indonesia, Ini Dia Provinsi dengan Utang Pinjol Terbanyak 2023
Turunnya suku bunga harian pinjol merupakan bantahan AFPI terhadap tudingan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menduga suku bunga 0,8% dilakukan 89 anggota AFPI.
Suku bunga pinjol 0,8% berpotensi melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Suku bunga pinjol 0,4% merupakan tingkat bunga harian untuk pinjaman online jangka pendek, seperti produk multiguna atau cash loan.
Sedangkan pinjaman produktif jangka panjang, seperti UMKM ditetapkan sebesar 0,3% hingga 0,6% perhari. Jika dihitung pertahun, suku bunga pinjol bagi UMKM sekitar 12% hingga 24%.
BACA JUGA:Samsung Rilis HP Murah Galaxy A05s dan A05, Ini Dia Spesifikasi dan Harganya
BACA JUGA:Selain Dioplos, Dirut Perum Bulog Temukan Modus Baru Mafia Beras
Dikutip dari antaranews.com, Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyatakan pelaku P2P lending banyak yang menetapkan bunga di bawah ketentuan tersebut, terutama suku bunga pinjaman produktif.
Sebagai bentuk tanggungjawab AFPI, mereka sudah membentuk tim patroli guna memastikan aturan tersebut benar-benar ditaati pelaku P2P lending.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: