Mengenal Burung Nuri Kepala Hitam Satwa yang Dilindungi
Burung Nuri Kepala Hitam Satwa yang Dilindungi--blogs.uajy.ac.id
Bagi yang berniat, harus mengajukan proposal izin menangkar atau memelihara hewan kepada BKPSDA setempat. Tanpa memenuhi persyaratan diatas, maka memelihara satwa yang dilindungi terancam hukuman penjara.
BACA JUGA:Menteri Nadiem Sebut Pandemi Terbesar Bukanlah Covid-19, Peneliti Beberkan Langkah Pencegahan
Sesuai dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem, perbuatan menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta. (Antara)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: