Satpol PP Belitung Berikan Sanksi ke Pemilik Toko Kelontong yang Jual Miras Ilegal
Barang bukti Miras ilegal yang diamankan Satpol PP Belitung--Antara
BELITONGEKSPRES.CO.ID, TANJUNGPANDAN - Dua orang pemilik toko kelontong di Kabupaten Belitung kedapatan menjual minuman keras (Miras) tanpa dilengkapi dokumen perizinan yang lengkap.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Satpol PP Belitung, Abdul Sani mengatakan, dua pemilik toko kelontong yang menjual miras ilegal itu kini sudah diberikan sanksi administratif.
Menurut Abdul Sani, sanksi administratif diberikan seiring dilakukannya pemanggilan pemilik dua toko kelontong yang kedapatan menjual miras tanpa dokumen perizinan lengkap ke Kantor Satpol PP Belitung.
"Kami telah memanggil kedua pemilik toko dan mereka mengakui kesalahan yang menjual minuman keras baik golongan A, B, dan C dan dilengkapi perizinan," katanya seperti dilansir dari Antara, Jumat (17/11/2023).
BACA JUGA:Kasihan, Kakek Tua Renta Terjerat Korupsi Karena Ulah Sang Menantu, Ini Pengakuannya
BACA JUGA:Hotel Dafam Belitung Tawarkan Promo Spesial Pesta Tahun Baru 'Anony Mouse Beach Party'
Ia menegaskan kedua pemilik toko kelontong itu sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum.
"Kedua pemilik toko juga sudah mengakui kesalahannya bahwa menjual atau mendistribusikan miras tanpa surat izin dari pejabat yang berwenang," ujar Abdul Sani.
Ia menambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan sebelumnya terdiri dari ratusan botol Miras berbagai merek itu tidak bakal dikembalikan ke pemiliknya.
Apakah nanti dimusnahkan atau dilimpahkan menjadi tindak pidana ringan ke Pengadilan Negeri Tanjungpandan, itu masih didalami lebih lanjut terkait objektivitas dan sisi hukumnya dari persoalan tersebut.
BACA JUGA:Bocoran Spesifikasi Lengkap ASUS ROG Phone 8 Terbaru yang Segera Hadir di Indonesia
BACA JUGA:5 Rekomendasi Earbuds Terbaik Tahun 2023, Dengarkan Musik dengan Kualitas Mumpuni
Akan tetapi, Abdul Sani kembali menegaskan, bahwa barang bukti Miras tersebut tidak akan dikembalikan kepada pemiliknya karena khawatir bakal diperjualbelikan kembali.
Dia melanjutkan, apabila barang bukti ratusan botol minuman Miras itu dimusnahkan pihaknya akan mengirimkan surat kepada pemiliknya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: