Satpol PP Belitung Berikan Sanksi ke Pemilik Toko Kelontong yang Jual Miras Ilegal

Satpol PP Belitung Berikan Sanksi ke Pemilik Toko Kelontong yang Jual Miras Ilegal

Barang bukti Miras ilegal yang diamankan Satpol PP Belitung--Antara

"Dalam hal ini untuk menyaksikan kegiatan pemusnahan tersebut secara transparan termasuk dihadiri oleh para awak media," tukas Abdul Sani.

"Mereka juga telah menandatangani surat pernyataan bahwa selaku pelanggar bersedia apabila di kemudian hari barang bukti yang diamankan untuk dimusnahkan," tambahnya.

BACA JUGA:RSUD Muhammad Zein Beltim Siapkan Ruangan Perawatan Jiwa Bagi Caleg Gagal

BACA JUGA:Beliadi Sayangkan Proses Pelantikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Beltim Tertunda

Selain itu, Satpol PP Belitung juga akan memanggil sales penjualan Miras tersebut yang mendistribusikan atau menitipkan penjualan minuman di toko-toko kelontong milik masyarakat.

"Pihak sales dari Miras ini jug akan kami panggil. Sebab, melalui sales inilah Miras didistribusikan di toko-toko untuk dijual, ini berdasarkan keterangan pemilik toko kelontong bahwa mereka membeli miras tersebut dari sales yang datang," tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: