2 WNA Jadi Tersangka Pencurian Toko Emas di Belitung Timur, Ini Identitasnya

2 WNA Jadi Tersangka Pencurian Toko Emas di Belitung Timur, Ini Identitasnya

Konferensi pers kasus pencurian perhiasan emas dengan tersangka 2 WNA di Polres Beltim, Rabu Desember 2023-Ist-

Di hari yang sama, tersangka SK menyuruh tersangka YA menjual emas hasi curian dan didapatlah hasil sebesar 1.500 USD atau Rp 22.500.000 dan YA diberikan 500 USD sebagai imbalan.

Dengan uang tersebut, mereka kemudian berpergian ke Pangkalpinang pada tanggal 8 Desember dan menginap di Hotel Swiss Bell. Mengetahui keberadaan tersangka, Reskrim bergerak mengejar ke Pangkalpinang.

BACA JUGA:120 Dukun Kampung di Belitung Dapat Bantuan Dana Insentif, Segini Totalnya

BACA JUGA:Berapa Kebutuhan Air Minum Orang Per Hari? Ternyata Tergantung Ukuran Berat Badan

"Dan kedua tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian pada tanggal 10 Desember 2023 di Hotel Swiss Bell saat mereka akan check out," jelas Kapolres Beltim.

Atas perbutannya, kedua tersangka WNA itu dikenakan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: