Banyak yang Tak Paham Gratifikasi, Nilai Hadiah yang Boleh Diterima ASN Hingga Perangkat Desa

Banyak yang Tak Paham Gratifikasi, Nilai Hadiah yang Boleh Diterima ASN Hingga Perangkat Desa

Ilustrasi: Nilai pemberian hadiah hajatan yang boleh diterima ASN hingga perangkat desa--

Ia menjelaskan, hingga saat ini memang belum ada laporan terkait dugaan gratifikasi. Tentu mereka memang mewanti-wanti agar tidak ada gratifikasi.

Dengan demikian, sehingga adanya kegiatan sosialisasi gratifikasi ini memberikan pemahaman kepada mereka baik OPD maupun perangkat desa.

Menurut Paryanta sosialisasi ini dilakukan juga untuk saling mengingatkan, agar jangan sampai sebagai ASN terlibat gratifikasi dan melakukan perbuatan itu.

BACA JUGA:Pastinya Aman, Ini 5 Cara Pinjam Uang di Aplikasi DANA

BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?

"Kita berharap bdi negara jangan sampai melakukan kegiatan tercela, dan mudah-mudahan di daerah kita tidak terjadi dan jika ada yang terjadi jangan sampai terulang lagi," harapnya.

Dia menambahkan, pada tahun 2024 para kepala desa beserta ajudan seperti ajudan Bupati, Wakil Bupati wajib melaporkan kekayaan kepada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

"Mereka harus melaporkan harta kekayaan mereka ke LHKPN pada tahun 2024 mendatang," tandas Paryanta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: