Kejagung 'Kantongi' Calon Tersangka Korupsi Tata Niaga Timah, Dari Internal PT Timah dan Swasta?
Direktur Penyidikan Jampidsus Kegagung Kuntadi--antara
BELITONGEKSPRES.CO.ID, JAKARTA - Hingga saat ini Kejaksaan Agung (Kejagung) belum juga mengumumkan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan tata niaga komoditas di wilayah IUP PT Timah Tbk.
Namun demikian, Tim Penyidik Jampidsus Kejagung sudah 'mengantongi' para pihak yang bisa dijadikan tersangka dalam dugaan kasus korupsi timah tahun 2015-2022 yang sedang mereka tangani.
Para calon tersangka korupsi tersebut dari berasal dari internal PT Timah maupun pihak perusahaan swasta yang memperoleh izin ilegal untuk pengelolaan dan eksplorasi tambang Timah.
Jampidsus Febrie Adriansyah menyatakan, pengumuman resmi para tersangka masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan dan dampak terhadap perekonomian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
BACA JUGA:Kejati Babel Tahan 1 Tersangka Baru Kasus Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah
BACA JUGA:Kejari Beltim Bongkar Kasus Korupsi Anggaran Covid-19 di RSUD, Oknum Dokter Jadi Tersangka
Febrie Adriansyah menekankan bahwa fakta bahwa kasus korupsi timah ini tidak hanya menimbulkan dampak keuangan, tetapi juga terkait dengan tanggung jawab terhadap kerusakan lingkungan.
“Kerusakan lingkungan dalam kasus ini sangat serius. Tim penyidik sudah menyaksikan langsung kondisi di lapangan. Sekarang, kita sedang menyelidiki tanggung jawab pihak-pihak terkait, baik dari PT Timah maupun pihak swasta yang terlibat,” ungkap Febrie Jumat, 5 Desember 2024.
Penyidikan Korupsi Sejak Oktober 2023
Proses penyelidikan kasus korupsi timah dimulai sejak bulan Oktober 2023. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung Jakarta (Kejagung) telah memeriksa puluhan saksi, namun belum ada tersangka yang ditetapkan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kegagung Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah kepada pihak swasta antara tahun 2015 hingga 2022. Diduga pengalihan IUP-IUP ini dilakukan secara ilegal dan sangat merugikan negara.
BACA JUGA:Sidang Kasus Korupsi BUMD PT PTBBI Belitung, Komisaris Akui Terima 'Gaji' Segini
BACA JUGA:Siapa Tersangka Kasus Korupsi Kluster BUMN PT Timah dan Pemprov Babel?
Meskipun belum ada penetapan tersangka, tim penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan di berbagai lokasi. Pada bulan November-Desember 2023, disita uang dalam bentuk dolar AS senilai Rp 1,54 juta, mata uang lokal senilai Rp 76,4 miliar, dan kepingan logam mulia emas seberat 1.062 gram.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos