Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

Uang Dugaan Korupsi PT PTBBI Mengalir ke Mantan Bupati Belitung? Ini Pengakuan Sanem

Mantan Bupati Belitung Sahani Saleh-Ist-

BACA JUGA:Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

Dari hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), kasus korupsi tersebut ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1.285.902.356.

Dalam kasus ini, terdakwa Iskandar Rosul dan Yudi Hartono dijerat dengan primair pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 undang-undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi. 

Kedua terdakwa dinilai tim JPU Kejari Belitung telah melalukan tindak pidana korupsi, telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum. Yakni bertentangan dengan: Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara pasal 3 yakni keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah diubah dan ditambah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 4 ayat (1).

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

BACA JUGA:Rekrutmen 2,3 Juta CPNS dan PPPK 2024 Resmi Diumumkan, Berikut Formasi Lengkapnya

Yakni: perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (eza/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: