Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar, Bakal Banyak Tersangka?

Ilustrasi: Kerugian Negara Kasus Korupsi Washing Plant PT Timah Capai Rp29 Miliar--Pixabay

BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati) berhasil mengungkap modus kasus dugaan korupsi CSD (cutting suction dredge) dan washing plant milik PT Timah Tbk.

Dr Ichwan Azwardi Lubis (IA) menjadi pejabat pertama yang terseret kasus korupsi CSD dan washing plant milik PT Timah Tbk di Tanjung Gunung, Bangka Tengah itu.

Penyidik Pidsus Kejati Babel mengungkap modus tindak pidana korupsi PT Timah usai menetapkan Dr Ichwan Azwardi Lubis yang menjabat pimpinan proyek sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Babel Asep Maryono melalui Asintel Fadil Regan menyatakan, tahap pertama penyidik baru menetapkan 1 tersangka dari internal pejabat PT Timah. Yakni pimpinan proyek berinisial IA. 

BACA JUGA:Tim Penyidik Kejari Belitung Sita Barang Bukti Dugaan Korupsi di Kelurahan Paal Satu

BACA JUGA:Kejagung Terus Usut Modus Korupsi PT Timah, Tipikor Pelindo Malah Distop Kejati Babel?

"Sabar dulu, saat ini tahap perdana  penyidik  baru menetapkan 1 tersangka. Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," ujar Fadil Regan kepada Babel Pos, Jumat 15 Desember 2023.

Dari sini tegas bahwa Ichwan Azwardi tidak mungkin sendiri melakukan korupsi. Kerugian negara dari kasus korupsi sampai total lost Rp 29 miliar lebih mengindikasikan banyak pihak yang terseret dalam proyek ini. 

Modus korupsi bagaimana? Modus dan lika-liku proyek eksplorasi perusahaan plat merah ini ternyata cukup panjang. Proyek eksplorasi dimulai 19 Desember 2017 dan selesai 31 Desember 2018. 

Awal pembangunan proyek oleh divisi logistik dan produksi PT Timah tersebut, tidak terlepas dari hasil visibility dari pihak eksplorasi PT Timah itu sendiri. 

BACA JUGA:Pejabat PT Timah Jadi Tersangka Tipikor Proyek Washing Plant, Ini Dia Sosoknya

BACA JUGA:Kejagung Sudah Periksa Hampir 40 Orang Terkait Kasus Tipikor Timah, 4 di Antaranya Kepala Dinas

Dalam visibility mereka di awal lalu, jika di pantai Tanjung Gunung itu diklaim memiliki kandungan pasir timah dengan jutaan ton. Sehingga eksplorasi pasir timah diharuskan membangun CSD tersebut.

CSD merupakan salah satu metode penambangan lepas pantai yang menggunakan air sebagai media pembawa untuk mendistribusikan material tambang dari dasar laut menuju unit penyaringan di darat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babelpos.id