Pahami! Ini Syarat dan Cara Ajukan Jenis Pinjaman KUR BRI 2024 Beserta Limit
Ilustrasi: Pinjaman KUR BRI 2024 -Grafis/BE-
Berikut adalah cara dan langkah untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2024 secara online yang perlu dipahami oleh calon debitur:
BACA JUGA:Cara Pinjam KUR BRI Rp 15 Juta, Angsuran 3 Tahun Cuma Rp400 Ribuan Per Bulan
- Silahkan akses situs kur.bri.co.id untuk mengajukan pinjaman KUR BRI secara online.
- Pilih opsi "Ajukan Pinjaman."
- Login menggunakan alamat email dan masukkan kata sandi jika Anda sudah memiliki akun. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" atau daftar melalui akun Google.
- Tunggu verifikasi yang akan dikirimkan oleh pihak BRI melalui email yang telah Anda daftarkan.
- Setelah akun berhasil dibuat, login kembali ke laman https://kur.bri.co.id/ menggunakan email dan password. Klik "Ajukan Pinjaman KUR."
- Teliti syarat dan ketentuan yang tertera, lalu klik "Saya adalah nasabah BRI" serta "Setuju dan Ajukan Pinjaman."
- Lakukan verifikasi dengan mengklik "I'm not a Robot."
- Isi informasi data diri secara lengkap, seperti nama lengkap, NIK, alamat, nama ibu kandung, dsb.
- Lengkapi data usaha, termasuk jenis usaha, penghasilan, biaya usaha, nomor rekening BRI, dsb.
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, surat keterangan usaha, pas foto, dan foto usaha. Klik "Selanjutnya" untuk melanjutkan ke halaman pengajuan pinjaman.
- Isi data pengajuan, termasuk nominal dan tenor pinjaman. Klik "Hitung angsuran" untuk melihat jumlah angsuran yang akan dibayarkan.
- Klik "Ajukan pinjaman."
- Setelah itu, akan muncul halaman dengan informasi apakah pengajuan pinjaman disetujui atau tidak.
BACA JUGA:KUR BRI Rp20 Juta 3 Hari Cair Angsuran Super Ringan, Berikut 2 Cara Pengajuan Pinjaman
Selain secara online, calon nasabah juga memiliki opsi untuk mengajukan KUR dengan datang langsung ke kantor BRI terdekat sambil membawa semua dokumen persyaratan yang diperlukan.
Nah, itulah informasi mengenai persyarat dan cara mengajukan pinjaman KUR BRI pada tahun 2024 ini. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: