Pengakuan Mengejutkan Bendahara Desa Balunijuk, Korupsi Rp 300 Juta Tutupi Skandal Video Vulgar
Terdakwa Korupsi Bendahara Desa Balunijuk, Merawang, Kabupaten Bangka--babel pos
BELITONGEKSPRES.CO.ID, PANGKALPINANG - Pengakuan mengejutkan terungkap dari terdakwa kasus tindak pidana korupsi keuangan Desa Balunijuk, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Mardiana, Bendahara Desa Balunijuk yang menjadi terdakwa korupsi menyampaikan pengakuan mengejutkan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin 22 Januari 2024.
Terdakwa mengaku melakukan korupsi uang Desa Balunijuk, tahun anggaran 2020-2023 untuk menutupi aib pribadinya. Yaitu terkait video vulgar atau tak senonoh dirinya.
Pengakuan Mardiana menggunakan uang desa untuk menutupi skandal video vulgarnya usai dicecar lebih detail oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Bikin Sesak Dada, Kades dan Bendahara Tilap Dana Yatim dan Posyandu
Awalnya Mardiana mengaku uang korupsi Rp 300 juta hanya untuk kepentingan pribadinya. Namun JPU Barnad terus mencecar terkait detail kepentingan pribadi yang dimaksud.
"Tidak semuanya langsung habis," jawabnya.
''Terus untuk kepentingan pribadi yang bagaimana?" tanya Barnad.
"Uangnya untuk menutup aib (pribadi) karena terkait video vulgar saya," jawab Mardiana.
Akan tetapi, sayangnya terdakwa Mardiana tidak menjelaskan secara rinci mengenai video vulgar atau syur yang dimaksudnya tersebut.
BACA JUGA:Korupsi Dana Desa Rp 494 Juta, Kades Ini Berurusan dengan Polisi
Akhirnya majelis Pengadilan Negeri Tipikor Pangkalpinang yang diketuai Sulistiyanto Budiharto untuk melakukan sidang tertutup.
Sidang tertutup agar terdakwa Mardiana mau buka-bukàan. Kemudian para pengunjung sidang terlebih dahulu keluar ruangan. "Kalau menyangkut soal asusila ini, pengunjung keluar dulu," pintanya.
Sebelumnya, JPU Kejari Bangka Senin pagi menjadwalkan pemeriksaan terhadap terdakwa Mardiana di muka sidang Tipikor Pangkalpinang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: babel pos