Apakah Pelaku Usaha dengan Kredit Macet Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Jawabannya

Apakah Pelaku Usaha dengan Kredit Macet Bisa Ajukan KUR BRI? Ini Jawabannya

Ilustrasi: Apakah Pelaku Usaha dengan Kredit Macet Bisa Ajukan KUR BRI?--pixabay

Cicilan KUR Macet Akibat Kematian Debitur

Jika debitur meninggal dunia, kewajiban pembayaran cicilan KUR BRI tetap harus dipenuhi, baik melalui fasilitas asuransi atau dengan menjual aset milik debitur.

Sebagaimana diketahui, pinjaman dari debitur yang telah berpulang harus tetap diselesaikan oleh ahli waris. Ini karena KUR tidak dilengkapi dengan asuransi.

Solusinya adalah dengan menjual aset milik debitur yang telah meninggal untuk kemudian melunasi pinjaman KUR di bank yang bersangkutan.

BACA JUGA:Mau Pinjam KUR BRI 2024 Rp 20 Juta Cair Dalam 3 Hari? Ini Syarat dan Cara Pengajuan

BACA JUGA:Cara Mudah dan Cepat Ajukan KUR BRI 2024: Pinjaman Rp 35 Juta dengan Cicilan Ringan!

Cicilan KUR Bermasalah Karena Penurunan Omset

Penurunan omset dapat menjadi alasan yang sah jika kredit digunakan sesuai dengan tujuan awal dan perjanjian yang telah disetujui.

Alasan seperti tertipu atau penyalahgunaan kredit oleh pihak lain tidak dapat dijadikan dasar untuk menghindari tanggung jawab atas pinjaman KUR yang telah disepakati.

Mengatasi Kredit Macet dengan Restrukturisasi KUR BRI

Jika Anda mengalami penurunan omset yang berdampak pada kemampuan pembayaran cicilan, segera kunjungi kantor BRI. Bicarakan dengan mantri terkait untuk meminta restrukturisasi atau penyesuaian jumlah cicilan.

Restrukturisasi kredit merupakan langkah pemulihan yang diambil oleh bank untuk membantu debitur yang berisiko gagal memenuhi kewajiban finansial mereka. Langkah ini menawarkan solusi praktis bagi yang terdampak.

BACA JUGA:Angsuran KUR BRI 2024 Pinjaman Tanpa Jaminan Rp 40 Juta: Simulasi, Syarat dan Tips

BACA JUGA:KUR BRI 2024: Pinjaman Rp 30 Juta Angsuran Cuma Rp 500 Ribuan, Ini Syarat dan Cara Pengajuan

Strategi Restrukturisasi Kredit oleh Bank:

  • Penyesuaian Suku Bunga: Mengurangi beban finansial dengan menurunkan suku bunga.
  • Ekstensi Masa Kredit: Memberikan waktu tambahan untuk pembayaran kredit.
  • Reduksi Tunggakan Bunga: Meringankan beban dengan mengurangi tunggakan bunga.
  • Reduksi Tunggakan Pokok: Memotong jumlah pokok yang tertunggak.
  • Penambahan Fasilitas Kredit: Memberikan opsi tambahan untuk mendukung keuangan debitur.
  • Konversi Kredit: Mengubah kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: