Afrika Selatan Sebut Israel Bertanggungjawab atas Kebijakan Apartheid Terhadap Palestina
Tentara Israel berulang kali menyerang kota-kota Palestina di Tepi Barat yang diduduki.--aljazeera
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Afrika Selatan telah mengemukakan bahwa Israel bertanggung jawab atas kebijakan apartheid terhadap Palestina dan pendudukannya yang secara mendasar ilegal di hadapan Mahkamah Internasional (ICJ) di Den Haag.
Pernyataan tersebut dibuat oleh perwakilan Afrika Selatan dalam sidang kedua di hadapan ICJ pada hari Selasa.
Permintaan ini dibuat oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNGA) untuk memberikan suatu pendapat penasehat yang tidak mengikat mengenai legalitas kebijakan Israel di wilayah pendudukan Palestina.
Afrika Selatan membandingkan perjuangan Palestina dengan sejarah mereka dalam negara bagian apartheid yang pernah eksis di Afrika Selatan dan menuduh Israel melakukan apartheid di wilayah pendudukan Palestina.
Afrika Selatan mengajukan kasus terpisah di ICJ yang menuduh Israel melakukan genosida dalam pemboman mereka di Gaza.
BACA JUGA:Pasukan Israel Tembak Kerumunan Orang yang Menunggu Bantuan Makanan, Satu Orang Tewas
Survei menunjukan lebih dari 50 negara di seluruh dunia akan mengajukan argumen mereka di hadapan ICJ bahwa pendudukan Israel terhadap Palestina harus diberikan implikasi hukum.
Beberapa perwakilan dari negara seperti Aljazair, Arab Saudi, Belanda, Bangladesh, Belgia, Belize, Bolivia, Brazil dan Chili memberikan posisi mereka pada hari Selasa.
Panel beranggotakan 15 orang hakim akan meninjau “pendudukan, pemukiman dan aneksasi Israel termasuk tindakan yang bertujuan mengubah komposisi demografis, karakter dan status Kota Suci Yerusalem, dan dari penerapan undang-undang dan tindakan diskriminatif terkait”.
Namun Israel terus melanjutkan pembangunan pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, menjadikannya rumah bagi lebih dari 500.000 pemukim Yahudi dan 3 juta warga Palestina.
BACA JUGA:Afrika Selatan ke Mahkamah Internasional, Cyril Ramaphosa: Israel Lakukan Genosida di Gaza
Afrika Selatan menekankan bahwa tindakan pemukiman ilegal ini telah memperluas “sifat sementara pendudukan menjadi situasi permanen yang melanggar hak warga Palestina untuk menentukan nasib sendiri”.
Palestina telah meminta agar Mahkamah Internasional menyatakan pendudukan tersebut ilegal dan berharap hal ini dapat memberikan kontribusi untuk mewujudkan solusi dua negara dan perdamaian abadi.
Netanyahu, Perdana Menteri Israel, menolak menghadiri dengar pendapat tersebut dan menyebut kasus tersebut “bagian dari upaya Palestina untuk mendikte hasil perjanjian politik tanpa negosiasi”.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: berbagai sumber