MK Putuskan Hapus Ambang Batas Parlemen 4 Persen, Ini Kata Komite Pemilih Indonesia
Mahkamah Konstitusi.--Istimewa
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jerry Sumampow memberikan tanggapan terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen dari suara sah nasional.
Menurut Jerry Sumampow, keputusan tersebut sudah tepat dan dapat mengembalikan kedaulatan rakyat Indonesia. Ia mempertegas bahwa jika rakyat sudah memilih, maka seharusnya mereka bisa masuk parlemen, ini juga sudah berlaku di Parlemen Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Selain itu, Jerry Sumampow juga menyatakan setuju jika putusan tersebut diberlakukan pada pemilu berikutnya, yakni Pemilu 2029. Ia mengemukakan bahwa Pemilu 2024 sudah berjalan dan tengah memasuki masa perhitungan suara.
Dalam hal ini, ia menyatakan bahwa partai politik mana saja yang akan masuk parlemen sudah bisa diprediksi dari hasil perhitungan suara tersebut.
BACA JUGA:DPR Tegaskan Tidak Perlu Takut Wacana Hak Angket Kecurangan Dalam Pemilu 2024
Jerry Sumampow menjelaskan bahwa putusan MK yang diberlakukan pada pemilu berikutnya sudah tepat, sebab pemungutan suara sudah selesai dan siapa saja yang masuk parlemen sudah dapat ditentukan.
Oleh karena itu, putusan tersebut tidak lagi dapat digunakan untuk mengatakan bahwa MK sengaja memasukan partai tertentu ke Parlemen Pusat.
Sebelumnya, MK telah mengabulkan gugatan ambang batas parlemen sebesar 4 persen yang sebelumnya sempat diuji melalui Pasal 414 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu.
Permintaan tersebut diajukan oleh Ketua Pengurus Perludem, Khairunnisa Nur Agustyati dan Bendahara Pengurus Yayasan Perludem, Irmalidarti dengan Nomor 116/PUU-XXI/2023.
BACA JUGA:Ganjar Sebut Hak Angket Cara Terbaik Usut Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Lebih lanjut, berdasarkan pertimbangan pasal tersebut, MK menilai bahwa ambang batas parlemen sebesar 4 persen masih konstitusional dan dapat diberlakukan pada hasil Pemilu 2024. Sementara itu, putusan tersebut akan diberlakukan pada Pemilu 2029.
Sebagai konsekuensi yuridisnya, norma Pasal 414 ayat (1) UU 7/2017 haruslah dinyatakan konstitusional bersyarat sepanjang masih diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2024 dan tidak diberlakukan untuk hasil Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya kecuali setelah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen dan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen.
Demikianlah tanggapan dari Koordinator Komite Pemilih Indonesia terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi terkait penghapusan ambang batas parlemen sebesar 4 persen. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: disway