Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan

Kejari Belitung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Lapangan Bola, IS dan MY Ditahan

Penyidik Kejari Belitung saat memeriksa tersangka IS dan MY, sebelum dilakukan penahanan, Selasa 5 Maret 2024-ist-

"Dari promosi itu telah terjual beberapa bidang dengan total kurang lebih Rp452.000.000. Sehingga akibat perbuatan para tersangka Negara/Daerah mengalami kerugian," jelas Riki.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Juncto (Jo) Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:Kapan Puasa Ramadhan Menurut Muhammadiyah dan NU? Simak Jadwalnya

BACA JUGA:Kemenhub Buka Program Mudik Gratis Angkutan Motor 2024, Simak Cara Daftar dan Rutenya

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Dan Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dan ditambah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana. 

"Untuk kepentingan penyidikan terhadap kedua tersangka, penyidik telah melakukan tindakan penahanan selama 20 hari kedepan mulai dari 05 Maret 2024 sampai dengan 24 Maret 2024 di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan," pungkas Riki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: