Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi

Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi

Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana--Wikipedia

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Kejagung kembali periksa 5 orang saksi dari jajaran PT Timah Tbk terkait dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel).

Pemeriksaan untuk memperkuat bukti dugaan korupsi tata niaga komoditas di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama tahun 2015-2022.

Saksi-saksi yang diperiksa Tim penyidik Jampidsus Kejagung pada Kamis, 14 Maret 2024 adalah FE, sang Direktur Keuangan PT Timah Tbk, dan ES selaku Karyawan.

Kemudian saksi EZ selaku karyawan, AP mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Timah dari tahun 2020 hingga Desember 2021, dan saksi ARS evaluator di Divisi P2P PT Timah.

BACA JUGA:Rumah Orang Tua Cukong Timah Digeledah Kejati Babel, Ini yang Diamankan Penyidik

BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?

Pemeriksaan terhadap 5 saksi ini terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah selama tahun 2015-2022 atas nama tersangka TN alias AN dkk.

"Tujuan dari pemeriksaan 5 saksi ini adalah untuk memperkuat bukti dan melengkapi dokumen-dokumen terkait perkara korupsi tersebut," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos