Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI di Gedung Kejagung, Senin 18 Maret 2024--Antara
BACA JUGA:Beliadi Terima Laporan Bangunan Pagar SMKN 1 Manggar 560 Juta Ambruk, Padahal Baru Selesai Dibangun
Namun, karena penanganan perkara tersebut baru diserahkan kepada Jampidsus, Kejaksaan Agung belum menetapkan status penanganan perkara apakah sudah berada dalam tahap penyelidikan atau penyidikan.
Status akan ditetapkan setelah tim penyidik Jampidsus melakukan serangkaian pemeriksaan penyelidikan. "Nanti, setelah serangkaian pemeriksaan penyelidikan oleh tim Jampidsus selesai, statusnya akan ditentukan," jelasnya.
Ketut menjelaskan bahwa dari keempat perusahaan yang disebutkan sebelumnya, semuanya merupakan debitur LPEI yang beroperasi dalam industri kelapa sawit, batu bara, nikel, dan perkapalan.
Menurutnya, pada tahap awal, terdapat empat perusahaan yang telah dilaporkan. Namun, diharapkan akan ada tahap kedua yang melibatkan enam perusahaan lain yang diduga terlibat dalam kecurangan dengan jumlah dana sebesar Rp3 triliun dan Rp85 miliar.
BACA JUGA:Eksklusif, Inilah 10 Artefak Nabi Muhammad SAW yang Dipamerkan di Kota Batam
BACA JUGA:Tidak Semua PNS Berhak Dapat THR dan Gaji ke-13 Tahun 2024, Siapa Saja?
"Untuk tahap pertama, tetap ada empat perusahaan yang dilaporkan. Namun, untuk tahap kedua, jika prosesnya diserahkan kepada Jampidsus, kami masih mengimbau, seperti yang disampaikan oleh Jaksa Agung, bahwa ada enam perusahaan lain dengan nilai kredit sebesar Rp3 triliun," tandas Ketut. (ant)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: antara