Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah

Dugaan Kasus Korupsi di LPEI Capai 2,5 triliun, Kejagung Usut 4 Debitur Perusahaan Bermasalah

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers soal dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana pada LPEI di Gedung Kejagung, Senin 18 Maret 2024--Antara

"Pada hari ini kami secara khusus menyampaikan bahwa ada 4 debitur yang diduga terlibat dalam penipuan (fraud), dengan total pinjaman yang belum terbayarkan mencapai 2,5 triliun," ungkap Sri Mulyani.

Pada kesempatan itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan bahwa dugaan indikasi adanya penipuan telah diselidiki oleh pihak Jamdatun dalam jangka waktu yang cukup lama.

BACA JUGA:Rumah Mewah Helena Lim Digeledah, Crazy Rich PIK Terlibat Kasus Korupsi Timah Babel?

BACA JUGA:Bukti Kasus Korupsi Timah Babel Kembali Disita Kejagung, Uang Tunai Rp10 Miliar dan 2 Juta Dolar Singapura

Menurut Burhanudin, ada empat debitor yang dilaporkan oleh Kementerian Keuangan sebagai tahap awal dengan total nilai Rp2,505 triliun.

Keempat debitor tersebut adalah PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMR sebesar Rp216 miliar, PT SRI sebesar Rp1,44 miliar, dan PT BRS sebesar Rp305 miliar. "Jumlah totalnya adalah Rp2,505 triliun," ujar Jaksa Agung.

Sementara untuk tahap kedua yang diduga melibatkan enam perusahaan dengan nilai kredit mencapai Rp3 triliun, masih dalam tahap pemeriksaan oleh BPKP.

Burhanuddin juga meminta BPKP untuk segera menuntaskan pemeriksaannya agar dapat diikuti dengan proses hukum pidana oleh Kejaksaan Agung.

BACA JUGA:12 Alasan Mengapa Easycash Jadi Pilihan Terbaik Pinjol Tanpa DC Lapangan 2024

BACA JUGA:Viral Isu Gempa Megathrust akan Lumpuhkan Jakarta, Ini Faktanya

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, menambahkan bahwa dugaan ini berasal dari temuan tim terpadu.

Dia menjelaskan bahwa alasan pelaporan baru dilakukan saat ini adalah karena awalnya kasus tersebut diserahkan kepada Jamdatun Kejaksaan Agung. Namun, setelah dilakukan penelitian, ditemukan dugaan tindak pidana.

Ternyata, dugaan tersebut melibatkan unsur penipuan dan penyimpangan dalam pemberian fasilitas atau pembiayaan kredit dari LPEI kepada para debitur.

"Karena telah mengalami kebuntuan dan sebagainya, maka kami menyerahkannya kepada Pidsus (Pidana Khusus) untuk pemulihan aset," kata Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Pendaftaran Mudik Gratis PLN 2024 Dibuka, Ini Cara Daftarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara