Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim

Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim

Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah--Screenshot/video

BELITONGEKSPRES.CO.ID - Setelah Crazy Rich Helena Lim, kini giliran suami artis Sandra Dewi menjadi tersangka baru dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel).

Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) selaku Perwakilan PT RBT ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi timah dan ditahan Jampidsus Kejagung, Rabu 27 Maret 2024.

Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menaikkan status HM dari saksi menjadi tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti permulaan yang cukup.

HM diduga terlibat dalam kasus tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode tahun 2015 hingga 2022.

BACA JUGA:Tersangka Baru Korupsi Timah Babel, Peran Crazy Rich Helena Lim Terungkap

BACA JUGA:Kasus Korupsi Timah, Kejagung Jelaskan Penggeledahan Rumah Crazy Rich Helena Lim

"Tersangka baru yang ditetapkan pria berinisial HM, selaku perwakilan PT RBT," kata Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta.

Menurut Kuntadi hingga saat ini tim penyidik Kejagung sudah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka dari pemeriksaan 148 orang saksi dalam perkara korupsi tersebut.

“Tim penyidik telah menaikkan status satu orang saksi menjadi tersangka baru (perkara korupsi timah), yakni HM selaku perwakilan PT RBT,” ungkap Kuntadi.

Kasus posisi yang berkaitan dengan tersangka HM adalah pada tahun 2018 hingga 2019. HM menghubungi tersangka MRPT alias RZ, selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah.

BACA JUGA:Polres Belitung Benarkan Rumah Bos Timah Digerebek Tim Gabungan

BACA JUGA:Heboh di Media Online! Giliran Rumah Pengusaha Belitung Digerebek Terkait Kasus Timah

Setelah beberapa pertemuan, tercapai kesepakatan untuk menyewa peralatan pemrosesan peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk. HM meminta agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN untuk berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Selanjutnya, tersangka HM memerintahkan kepada pemilik smelter untuk memberikan bagian dari keuntungan kepada dirinya sendiri dan pihak-pihak lain yang telah ditahan sebelumnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: