Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah, Susul Helena Lim
Giliran Suami Artis Sandra Dewi Jadi Tersangka Baru Korupsi Timah--Screenshot/video
Hal ini dilakukan dengan alasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada HM melalui PT QSE yang diatur oleh HLN (Helena Lim), yang merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Kini suami artis Sandra Dewi tersebut ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
BACA JUGA:Kejati Babel 'Miskinkan' Tersangka Korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk
BACA JUGA:Kejagung Kembali Periksa 5 Saksi Dari Jajaran PT Timah, Perkuat Bukti Korupsi
"Penahanan tersangka terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 hingga 15 April 2024," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya.
Tersangka HM dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (red)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: