Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Cek di Sini
Daftar 537 Pinjol Ilegal Terbaru 2024 yang telah dirilis Satgas Pasti OJK--
BELITONGEKSPRES.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperbarui daftar pinjaman online (pinjol) ilegal terbaru 2024 yang wajib Kamu waspadai.
Daftar Pinjol ilegal terus diperbaharui OJK pada tahun 2024 ini, untuk melindungi masyarakat dari praktik ilegal dan potensi penyalahgunaan data pribadi.
Update terbaru terkait pinjol ilegal dirilis pada 18 April 2024 oleh Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Pasti), menyajikan kabar yang patut dicermati.
Pada bulan Februari-Maret 2024, Satgas Pasti OJK menemukan sebanyak 537 entitas pinjol ilegal terbaru yang tersebar di berbagai website dan aplikasi.
BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Jelang Lebaran Tahun 2024: Waspada Terhadap Jebakan!
BACA JUGA:Data Terbaru Aplikasi Pinjol Legal Terdaftar di OJK Hingga April 2024
Tak hanya itu saja, OJK juga menemukan sebanyak 48 konten penawaran Pinpri (pinjaman pribadi) plus 17 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan ilegal.
Satgas Pasti menegaskan bahwa pinjol ilegal memiliki potensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan privasi data. Dengan begitu, penting bagi Kamu untuk meningkatkan kewaspadaan dan menghindari terjebak dalam praktik ilegal tersebut.
Cek Daftar Pinjol Legal 2024
Penting bagi kita untuk tahu pinjol mana yang boleh dipercaya, agar terhindar dari masalah dengan pihak yang tidak bertanggung jawab. Sejak 1 Januari 2024, OJK telah menerapkan aturan baru terkait layanan pinjol.
Per 11 November 2023 menyatakan bahwa sekarang, masyarakat penerima dana hanya boleh meminjam maksimal 50% dari gaji mereka. Ini adalah langkah penting untuk mencegah utang yang berlebihan.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Modal KTP Resmi OJK 2024: Ajukan Pinjaman Hingga 100 Juta dengan Mudah
BACA JUGA:Daftar Pinjol Tanpa Jaminan Resmi OJK 2024 dengan Pilihan Limit Tinggi
Aturan ini juga memberlakukan batasan yang lebih ketat seiring berjalannya waktu. Batas peminjaman 50 persen pada tahun pertama setelah surat edaran OJK ditetapkan (2024), 40% pada tahun kedua (2025), dan 30% pada tahun ketiga (2026).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: