5 Tersangka Baru Korupsi Timah, Ada Bos Sriwijaya Air dan 3 Kepala Dinas ESDM Babel, Perannya Terungkap
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi -ist-
Peran kelima tersangka ini, menurut Kuntadi, dimulai dari tiga tersangka SW, RBN, dan AS. Ketiganya dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP.
Meskipun RKAB tersebut diterbitkan tanpa memenuhi syarat, mereka mengetahui bahwa RKAB yang diterbitkan tidak digunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk melegalkan aktivitas perdagangan timah diperoleh secara ilegal di IUP PT Timah.
Sedangkan peran tersangka HL dan FL, keduanya turut serta mengkondisikan pembuatan kerja sama penyewaan peralatan prosesing peleburan timah sebagai 'kultus' aktivitas pengambilan timah dari IUP PT Timah.
Mereka membentuk perusahaan boneka, yaitu CV BPR dan CV SMS, untuk memperlancar aktivitas ilegalnya. Akibat perbuatan tersebut, kelima tersangka tersebut disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: