Top 5 Kapolda Terkaya di Indonesia Saat ini, Nomor 1 Punya Harta Puluhan Miliar Rupiah

Top 5 Kapolda Terkaya di Indonesia Saat ini, Nomor 1 Punya Harta Puluhan Miliar Rupiah

Top 5 Kapolda Terkaya di Indonesia Saat ini, Nomor 1 Punya Harta Puluhan Miliar Rupiah--

TANJUNGPANDAN, BELITONGEKSPRES.CO.ID - Penasaran siapa aja kapolda terkaya di Indonesia pada tahun 2024?  Ini dia daftar top 5 kapolda terkaya versi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Nomor 1 punya harta puluhan miliar.

Para Kapolda sebagai pejabat negara wajib melaporkan LHKPN mereka setiap tahunnya. Dari laporan ini, kita bisa tahu seberapa kaya para pejabat tersebut.

Untuk level kapolda, berdasarkan LHKPN terakhir Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal masih tercatat sebagai yang terkaya nomor 1 di Indonesia.

Mantan Kadiv Humas Polri ini punya total harta Rp23.804.638.249 pada laporan tahun 2022. Terakhir Mohammad Iqbal melapor pada 31 Desember 2022.

Harta yang dilaporkan mencakup penerimaan dan pengeluaran per 31 Desember setiap tahunnya. Batas akhir untuk penyampaian laporan ini adalah paling lambat pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Contohnya, untuk laporan tahun 2023, masa pelaporan mulai dari 1 Januari 2024 hingga 31 Maret 2024. Jadi, masih ada waktu kurang dari sebulan lagi nih.

Kapolda yang sudah menyampaikan hartanya untuk tahun lapor 2023, terpantau di e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk Kapolda Nusa Tenggara Barat, Irjen Umar Faroq. 

Irjen Umar Faroq menjadi Kapolda Nusa Tenggara Barat atau NTB sejak 18 Oktober 2023 dan menjadi kapolda terkaya kedua di Indonesi setelah Mohammad Iqbal.

Selain itu, Kapolda Bengkulu Irjen Pol Armed Wijaya juga sudah menyampaikan LHKPN tahun 2023. Dia melapor pada 31 Desember 2023 dengan total harta Rp13.694.661.154 dan membuatnya jadi kapolda terkaya ketiga.

Kewajiban pelaporan harta kekayaan oleh pejabat negara, diatur oleh Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme atau KKN.

Selain itu, UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara juga mengatur hal ini.

Setelah dilaporkan para pejabat negara, KPK akan mengumumkan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) yang dapat diakses oleh publik melalui situs elhkpn.kpk.go.id.

Masyarakat bisa melihat rincian harta kekayaan penyelenggara negara, seperti nilai kepemilikan tanah, kendaraan, utang piutang, atau surat-surat berharga.

Di situs itu juga, masyarakat bisa melaporkan jika ada harta kekayaan negara yang tidak sesuai, tentunya dengan bukti-bukti pendukung. Semua mekanisme ini dilakukan sebagai bentuk pencegahan korupsi dengan melibatkan peran serta masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: lhkpn