Gubernur Babel Copot Direktur RSUD Soekarno, Gegara 17 Ventilator Senilai Rp5 Miliar Hilang

Gubernur Babel Copot Direktur RSUD Soekarno, Gegara 17 Ventilator Senilai Rp5 Miliar Hilang

Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani --(Antara)

PANGKALPINANG, BELITONGEKSRES.CO.ID – Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani mengambil langkah tegas dengan mencopot Direktur RSUD Dr (H.C) Ir Soekarno dari jabatannya. 

Keputusan ini diambil setelah terungkap bahwa sebanyak 17 unit ventilatoralat medis vital untuk membantu pasien bernapas—dinyatakan hilang dan belum ditemukan hingga lebih dari satu tahun terakhir.

"Ini menyangkut nyawa orang. Maka sebagai bentuk sanksi, saya non-jobkan direktur rumah sakit ini (dr Astrid)," tegas Gubernur Hidayat Arsani, Selasa 1 Juli 2025, dikutip dari Antara.

Menurut Hidayat, hilangnya 17 ventilator tidak hanya berdampak pada pelayanan rumah sakit terhadap pasien, tetapi juga menimbulkan kerugian besar bagi negara.

BACA JUGA:Cuaca Ekstrem Picu 61 Bencana di Babel HIngga Juni 2025, Ini Daerah Terbanyak

Satu unit ventilator di RSUD Babel tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp300 juta, yang jika dikalikan, total kerugian mencapai lebih dari Rp5 miliar.

“Ventilator itu alat yang sangat vital. Kalau alat medis lain masih bisa ditanggulangi, tapi kalau ventilator hilang, itu menyangkut nyawa,” ujarnya.

Gubernur Hidayat juga menyoroti kelalaian pihak rumah sakit daerah dalam menindaklanjuti kehilangan tersebut.

Ia menyayangkan minimnya langkah konkret dari pihak RSUD Soekarno untuk mencari atau melaporkan perkembangan alat medis yang telah raib sejak lebih dari setahun lalu.

BACA JUGA:BPBD Babel Fokus Mitigasi Bencana, Sosialisasi dan Edukasi Masyarakat Ditingkatkan

"Selama ini alat itu hilang, kok tidak ditindaklanjuti? Kalau mesin yang tidak penting mungkin bisa dimaafkan, tapi ini ventilator. Ini menyangkut hidup orang lain," kata Hidayat dengan nada geram.

Hidayat memastikan bahwa pihaknya akan terus menelusuri kasus ini secara menyeluruh dan membuka kemungkinan adanya unsur kelalaian atau bahkan tindak pidana. 

Langkah pencopotan ini, katanya, menjadi bentuk penegasan bahwa pengelolaan alat kesehatan tidak boleh main-main, apalagi menyangkut keselamatan jiwa masyarakat di Negeri Serumpun Sebalai.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: