Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara

Terdakwa Korupsi Proyek PT Timah Divonis Ringan, Padahal Tuntutan 13 Tahun Penjara

Dr Ichwan Azwardi (kiri), terdakwa kasus korupsi proyek CSD dan WP milik PT Timah divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa-Ist-

Dalam pembelaan sebelumnya, terdakwa mengaku sangat sedih dan terpukul dengan tuntutan JPU tersebut. Pembacaan pledoi pribadinya pun diliputi dengan air mata.

"Saya kecewa karena jaksa penuntut tidak memperhatikan fakta. Tidak ada yang terbukti karena semuanya berdasar asumsi belaka," katanya dengan suara serak sambil menangis.

BACA JUGA:Harvey Moeis dan Helena Lim Terima Aliran Dana Korupsi Timah Rp 420 Miliar

BACA JUGA:Dakwaan Berat 3 Mantan Kepala Dinas ESDM Babel, Korupsi Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun

Ternyata, vonis yang dijatuhkan jauh lebih ringan dari tuntutan? Ichwan Azwardi selaku kepala proyek milik PT Timah dituntut tinggi oleh JPU dengan 13 tahun dan 6 bulan.

Bagaimana dengan terdakwa Alwin Albar? Kasus ini yang menarik banyak perhatian juga menjerat mantan Direktur Operasional PT Timah, Alwin Albar.

Alwin Albar yang merupakan atasan Ichwan Azwardi. Persidangan Alwin diperkirakan akan menghadirkan saksi-saksi yang tidak jauh berbeda.

Persoalannya, apakah kasus ini hanya akan menjerat dua petinggi PT Timah tersebut saja? Bagaimana dengan pihak-pihak lain yang diuntungkan? Akankah mereka juga ikut terseret?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: babel pos