OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, 7 Poin Penting Wajib Nasabah Tahu!

OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, 7 Poin Penting Wajib Nasabah Tahu!

OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, Nasabah Wajib Tahu!-Ist-

Pasal 306 dalam UU ini mengatur bahwa pelanggaran dalam proses penagihan, seperti memberikan informasi yang salah kepada nasabah, bisa dikenai hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda yang sangat besar, mencapai Rp 250 miliar.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan industri pinjaman online di Indonesia bisa lebih sehat dan adil bagi semua pihak yang terlibat.

BACA JUGA:Pinjaman Pegadaian Bebas Bunga Hingga Rp 2,5 Juta untuk UMKM dan Mahasiswa, Begini Cara Pengajuan

BACA JUGA:Cara Mudah Mengajukan 3 Jenis KUR BSI 2024, Pinjaman Tanpa Bunga untuk UMKM

Bagi kamu yang sering berurusan dengan P2P lending, penting banget untuk memahami aturan ini agar tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Aturan Terbaru OJK Terkait Pinjol 2024

Otoritas Jasa Keuangan atau terus memperbarui regulasi untuk meningkatkan perlindungan konsumen dalam industri pinjaman online (pinjol).

Pada tahun 2024, sejumlah aturan baru mulai diberlakukan untuk mengatur lebih ketat operasional pinjol di Indonesia. Berikut adalah 7 poin penting aturan yang wajib Kamu ketahui:

1. Penurunan Bunga dan Biaya Lain

Mulai 2024, OJK menetapkan batas baru untuk bunga pinjaman online. Melalui Surat Edaran OJK No. 19/SEOJK.06/2023, bunga pinjol kini dibatasi antara 0,1% hingga 0,3% per hari.

BACA JUGA:4 Usaha yang Bisa Pinjam KUR Mandiri 2024: Pinjaman 100 Juta Cair 4 Kali, Cek Syaratnya di Sini!

BACA JUGA: Suku Bunga KUR Mandiri 2024 Terendah Hanya 3%, Simak Cara dan Syarat Pengajuan Pinjaman!

Ini merupakan penurunan dari batas sebelumnya yang ditetapkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari.

Selain bunga, OJK juga mengatur biaya administrasi dan biaya lain-lain yang dibebankan kepada konsumen.

2. Denda Keterlambatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: