OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, 7 Poin Penting Wajib Nasabah Tahu!

OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, 7 Poin Penting Wajib Nasabah Tahu!

OJK Tetapkan Aturan Terbaru Penagih Utang Pinjol 2024, Nasabah Wajib Tahu!-Ist-

Larangan ini juga mencakup diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

6. Penggunaan Kontak Darurat

Kontak darurat yang dicantumkan oleh debitur bukan untuk tujuan penagihan. Kontak ini hanya digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur jika tidak dapat dihubungi.

Sebelum menetapkan kontak darurat, penyelenggara wajib mendapatkan persetujuan dari pemilik data kontak darurat.

7. Kewajiban Asuransi untuk Pinjol

Untuk memitigasi risiko, penyelenggara pinjol diwajibkan bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan.

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI 2024 Solusi Kredit 100 Juta Tanpa Jaminan dan Bunga, Simak Syarat Serta Tabel Angsuran

BACA JUGA:Pinjaman KUR BSI Rp 25 Juta Tanpa Bunga 2024, Ini Syarat, Cara Daftar Online dan Tabel Angsuran

Langkah ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk melindungi kepentingan konsumen dalam jangka panjang.

Dengan adanya aturan baru ini, diharapkan nasabah akan lebih terlindungi dan industri pinjol dapat beroperasi dengan lebih transparan dan bertanggung jawab.

Pastikan Kamu selalu memeriksa ketentuan terbaru sebelum menggunakan layanan pinjaman online agar tidak terjebak dan dirugikan. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: