Satreskrim Polres Beltim Tetapkan Kepala Diskominfo SP Jadi Tersangka, Bayu Priyambodo Pilih Diam
Diskominfo SP Kabupaten Beltim Bayu Priyambodo--Diskominfo SP Beltim
Tersangka Bayu Priyambodo dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan ringan (biasa), dengan ancaman hukuman penjara hingga 2 tahun 8 bulan atau denda maksimal Rp4.500.000.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Diskominfo SP Beltim, Bayu Priyambodo belum memberikan tanggapan. Konfirmasi yang dikirim Belitong Ekspres melalui WhatsApp hanya terlihat dibaca.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: